Home / KRIMINAL / POLRI

Sabtu, 30 Desember 2023 - 08:08 WIB

Polsek Tungkal Jaya Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Tapping

Joni Karbot - Penulis

Muba-(tribratatv.com):  Ilegal Tapping adalah suatu tindak pidana pencurian minyak dengan modus membuat sambungan (tapping) pipa secara ilegal pada jalur pipa yang aktif mengalirkan minyak dari suatu perusahaan migas ke suatu tempat penampungan yang telah disiapkan pelaku.

Setelah beberapa tahun tidak terdengar adanya tindak pidana Ilegal Tapping diwilayah kabupaten Musi Banyuasin, dipenghujung tahun 2023 berkat keuletan dan kerja kerasnya Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut .

Ilham (46) warga Simpang Tungkal berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Tungkal jaya pada hari Rabu ,(27/12/2023) di Simpang Tungkal setelah hasil penyelidikan ada keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana tersebut.

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH. saat melakukan konferensi press pada hari Jumat (29/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus Ilegal Tapping diwilayahnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap 4 Pelaku Tawuran di Mampang

Salah satu tersangka atas nama Ilham (46) sudah kami tangkap setelah tiga hari laporan kejadian tersebut kami terima, sementara untuk satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui sedang dalam pengejaran kami . Jelasnya.

Kejadian ini diketahui terjadi pada hari Minggu (24/12/2023) sekira pukul 10.30 wib di km pipa 180.500 di desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal jaya Kabupaten Musi Banyuasin, yang laporannya tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B-23/XII/2023/SPKT/POLSEK TUNGKAL JAYA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL. Tanggal 24 Desember 2023.

Cara kerja tersangka dalam melakukan aksinya adalah melubangi pipa distribusi minyak milik pt. Pertamina dengan menggunakan bor, selanjutnya dipasang claim yang sudah dimodifikasi dengan dipasang keran dari besi kemudian setelah dipasang selang sepanjang lebih kurang 500 meter, minyak dialirkan ke lubang penampungan yang telah disiapkan.

Baca Juga :  132 Pendaftar Anggota Polri Ikuti Pemeriksaan Administrasi Awal di Polres Pringsewu

6000 liter minyak mentah hasil Ilegal tapping berhasil kami amankan, termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut diantaranya bor , pipa paralon dan selang, total kerugian PT Pertamina akibat kejadian tersebut sebesar Rp.40.937.358. Ungkap Febri.

Tersangka Ilham sendiri kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan -5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Tambahnya.

Terpisah Kepala Distrik Jambi PT. Pertamina Gas Central Sumatera Area Fithro Rizki mengapresiasi dan berterimakasih kepada Polsek Tungkal jaya atas keberhasilannya mengungkap kasus Ilegal tapping ini.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Bansos dan Napak Tilas POLWAN RI Dalam Rangka Hari Jadi POLWAN Ke-75, Tahun 2023

BHABIN

Kedepankan Dialogis, Cara Efektif Berinteraksi Dengan Masyarakat

BHABIN

Assiama Peduli Polres Bantaeng, Kabag Ren Pantau Pengeboran Sumur

POLRI

Kapolres Sinjai Sulsel Kunjungi Petugas KPPS Mendapatkan Perawatan Medis dan Berikan Bantuan

POLRI

SatBinmas Polres Kudus personel Sat Binmas Memasang Spanduk Himbauan Pemilu Tahun 2024 Di Sejumlah Lokasi

POLRI

Sentuh Akar Masalah, 30 Remaja Tambora Digembleng di Polda Metro Jaya

POLRI

Ramadhan 1445 H, Kapolres Metro Depok Hadiri Tadarus Budaya di PCNU Kota Depok

POLRI