Home / KRIMINAL / POLRI

Senin, 31 Juli 2023 - 13:43 WIB

Polsek Sungai Keruh Amankan Dua Pelaku dan Hasil Kejahatan Pencurian

Joni Karbot - Penulis

Musi Banyuasin – (tribratatv.com): Menerima laporan dari scurity pertamina yang menemukan 2 orang sedang memuat besi pipa diduga dari hasil kejahatan pencurian pada hari Kamis (27/07/2023) Personil Unit reskrim Polsek Sungai Keruh yang dipimpin oleh Aiptu Candra Nasution SH selaku Kanit Reskrim langsung mengamankan 2 orang terduga pelaku atas nama Heri Permosa (47) dan Supargi (57) berikut barang buktinya langsung dibawa ke polsek Sungai Keruh untuk proses hukum selanjutnya.

Heri Permosa dan Supargi adalah warga Dusun IV Desa Jirak Kecamatan Jirak jaya, yang ketika diketahui scurity pertamina sedang memuat pipa besi diduga dari hasil kejahatan, yaitu mencuri pipa besi milik pertamina.

Baca Juga :  Polres Muba Laksanakan Tradisi Farewell and Welcome Parade

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK M.Si. Melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu. Andaru Galuh Indratno StrK. ketika dikonfirmasi oleh Tribratamubanews pada hari Senin (31/07/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian pipa besi milik pertamina.

Pelaku ditangkap saat kepergok scurity pertamina ketika sedang memuat pipa besi kedalam mobil Toyota Inova warna silver nomor polisi BG 1775 CD, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke kami dan langsung kami tindak lanjuti.

Banyaknya pipa besi yang diamankan sebanyak 28 batang dengan diameter 4 inchi panjang 2 meter sebanyak 16 batang dan diameter 3 inchi panjang 2 meter sebanyak 12 batang.

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Rapat Lintas Sektoral  

Modus pelaku dalam mengambil pipa besi tersebut adalah memotong pipa yang sedang dalam keadaan terpasang sebagai sarana pengiriman minyak mentah, dipotong dengan ukuran panjang 2 meter, kemudian dimuat kedalam mobil minibus jenis Toyota Inova. Jelasnya.

Saat ini kedua orang dimaksud sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tambah Andaru.

Humas Polres Muba

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Kapolrestabes Medan Salurkan Bantuan Sembako kepada 1.569 Warga Kurang Mampu

POLRI

Hari Raya Idul Adha 2023, Polda Gorontalo Kurban 75 Ekor Sapi dan Kambing

POLRI

Kesiapan Pengamanan Nataru, Polres Pali Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin

POLRI

Jumat Agung, Kapolres Metro Depok Turun Langsung Pengamanan di Gereja

POLRI

Begini Kepedulian Polsek Kedondong Polres Pesawaran Terhadap Lingkungan

POLRI

Kapolda Sumsel Dampingi Gubernur Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

POLRI

Polisi Lakukan Trauma Healing kepada Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Cianjur

POLITIK

Samakan Persepsi, Polres Muba Gelar Simulasi TFG Pengamanan Pemilu 2024