Home / KRIMINAL / POLRI

Senin, 31 Juli 2023 - 13:43 WIB

Polsek Sungai Keruh Amankan Dua Pelaku dan Hasil Kejahatan Pencurian

Joni Karbot - Penulis

Musi Banyuasin – (tribratatv.com): Menerima laporan dari scurity pertamina yang menemukan 2 orang sedang memuat besi pipa diduga dari hasil kejahatan pencurian pada hari Kamis (27/07/2023) Personil Unit reskrim Polsek Sungai Keruh yang dipimpin oleh Aiptu Candra Nasution SH selaku Kanit Reskrim langsung mengamankan 2 orang terduga pelaku atas nama Heri Permosa (47) dan Supargi (57) berikut barang buktinya langsung dibawa ke polsek Sungai Keruh untuk proses hukum selanjutnya.

Heri Permosa dan Supargi adalah warga Dusun IV Desa Jirak Kecamatan Jirak jaya, yang ketika diketahui scurity pertamina sedang memuat pipa besi diduga dari hasil kejahatan, yaitu mencuri pipa besi milik pertamina.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel: "Jadilah Polisi Yang Dekat Dengan Masyarakat"

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK M.Si. Melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu. Andaru Galuh Indratno StrK. ketika dikonfirmasi oleh Tribratamubanews pada hari Senin (31/07/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian pipa besi milik pertamina.

Pelaku ditangkap saat kepergok scurity pertamina ketika sedang memuat pipa besi kedalam mobil Toyota Inova warna silver nomor polisi BG 1775 CD, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke kami dan langsung kami tindak lanjuti.

Banyaknya pipa besi yang diamankan sebanyak 28 batang dengan diameter 4 inchi panjang 2 meter sebanyak 16 batang dan diameter 3 inchi panjang 2 meter sebanyak 12 batang.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab PJU Dan Kapolres

Modus pelaku dalam mengambil pipa besi tersebut adalah memotong pipa yang sedang dalam keadaan terpasang sebagai sarana pengiriman minyak mentah, dipotong dengan ukuran panjang 2 meter, kemudian dimuat kedalam mobil minibus jenis Toyota Inova. Jelasnya.

Saat ini kedua orang dimaksud sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tambah Andaru.

Humas Polres Muba

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Irjen Wahyu Widada: SDM Unggul, Kompeten dan Berintegritas Jaminan Tugas Kepolisian Berjalan Baik

POLRI

Hadapi Nataru, Polres Gelar Pasukan di Lapangan Apel Mapolres Muba

POLRI

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

POLRI

Polri Percantik Bandara Soetta dengan Lukisan Karya Para Difabel

POLRI

Polda Jambi Kembali Meraih Penghargaan Polda terbaik

BHABIN

Polrestabes Medan Amankan Unras Pengungsi Afghanistan di Kantor Walikota

BHABIN

Kapolrestabes Medan Kunjungi Korban Perampokan di Rumah Sakit Sembiring

POLRI

Presiden Jokowi ; Hari Bhayangkara Ke – 77 Diperingati Saat Kepolisian Negara Republik Indonesia Berhasil Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat