Tribrata, Medan – Polsek Medan Baru meringkus pelaku pencurian yang menyatroni rumah Pendeta Gereja GBKP di Jalan Jamin Ginting Komplek Pamen Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.
Tersangka yang ditangkap Muhammad Salim alias Magis alias Kocik, (49) warga Jalan Sunggal Kanan / Jalan Tanjung Balai Gang Budi Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Martua Manik SH MH mengatakan tersangka menggasak sejumlah harta benda milik korban yakni uang tunai Rp 10 juta, BPKB mobil Toyota Kijang BK 1835 IU, BPKB sepeda motor Honda BK 5087 LAB, buku rekening bank BCA, BRI, Bank Sumut, buku Pegadaian dan buku asuransi berserta card-nya.
“Tersangka melakukan pencurian di kediaman Ibu Pendeta Sabariya Magdala Munthe, sudah berhasil kita tangkap,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023).
Kapolsek menjelaskan aksi pencurian diketahui pada Minggu 25 Desember 2022 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelapor Masa Purba baru pulang dari acara natal.
“Pelapor hendak ingin memasukkan jemuran kedalam rumah bersama saksi pada saat mau mengangkat jemuran pelapor melihat jendela sudah terbuka dan bersih jerjak sudah rusak lalu bagian kamar sudah berantakan,” ungkapnya.
Kompol Ginanjar menjelaskan pelapor langsung melihat kedalam kamar untuk melihat barang-barang milik pelapor yang hilang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku.
“Tim penyelidik mendapatkan info bahwa terduga pelaku sering berada disekitar bantaran sungai babura di Jl Starban Gg Bilal, dan tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku disekitar pinggiran Sungai Babura tersebut,” katanya.
Lanjut Kompol Ginanjar menerangkan pihaknya lalu menyergap tersangka, pada Sabtu (31/12/2022). Namun, saat dilakukan penyergapan tersangka melakukan perlawanan.
“Tersangka mencoba melawan tim penyelidik yang menangkap diduga pelaku tersebut dan berupaya merebut senjata api milik salah satu petugas,” katanya.
“Selanjutnya tim penyelidik berupaya untuk menangkap pelaku dengan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” sambungnya.
Usai melumpuhkan tersangka, polisi lalu memboyongnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit gunting besi warna hitam 1 buah kaos oblong warna hitam, 1 buah Tas sandang yang berisi 1 set alat isap (bonk) 1 buah plastik klip bening yang berisi sabu-sabu.
Dari pemeriksaan tersangka masuk dari pagar seng tembok pembatas belakang, lalu masuk melalui jendela kamar utama.
“Modus mencongkel jendela kamar utama dan merusak besi jerjak jendela dengan menggunakan gunting besi yang sudah di buang ke dalam sungai,” ungkapnya.
Selain itu, uang yang didapat dari rumah korban digunakan pelaku untuk foya-foya.
“Tersangka membeli narkotika jenis Sabu dan menyewa wanita,” pungkasnya.(zak)
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan