Home / BHABIN / POLRI

Kamis, 3 November 2022 - 03:55 WIB

Polsek Medan Barat Ringkus Komplotan Geng Motor

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Barat, berhasil menangkap komplotan geng motor berinisial RW alias DW (18) warga Jalan Marelan Gang Manggis, Kecamatan Medan Marelan yang telah lama diburu oleh Polsek Medan Barat, Rabu (2/11/2022).

RW alias WS diringkus pada Senin, 1 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Veteran Helvetia, Medan Labuhan. Sebelumnya, polisi berhasil meringkus kawanan begal geng motor yang beraksi di Jalan KL Yos Sudarso Pulo Brayan dengan kerugian sepeda motor Honda Vario plat BK 3733 AKI milik korban Rio Supriadi.

Sedangkan tujuh pelaku yang sudah diamankan Polsek Medan Barat diantaranya berinisial SWK (18), AR (17), JA (17), ASB (18), SA (18), AA (20) dan DM (19).

Baca Juga :  2 Pin Emas Dan 64 Piagam Penghargaan Diberikan Kapolda Sumsel, Berikut Nama-namanya

Pelaku-pelaku tersebut dengan pimpinan RW alias WS sudah banyak melakukan tindakan kriminal yang menyebabkan korban luka dengan menggunakan senjata tajam dan RW sendiri adalah ketua geng motor UYOTS dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis clurit.

RW sendiri telah mengakui perbuatannya melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Barat sebanyak 4 kali diantaranya, yakni di Jalan KL Yos Sudarso Brayan yang merampas Honda Vario warna merah, merampas Honda Vario warna hitam merampas sepeda motor Honda Scoopy warna putih, di Batang Kuis merampas sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan di Jalan Karya dengan merampas Honda Vario warna hitam.

RW mengaku menyesali dan meminta maaf kepada orang yang telah menjadi korban. Pelaku berpesan kepada anggota-anggota genk motor lainnya khususnya UYOTS jangan mencontoh saya seperti ini berhentilah kalian sebelum menyesal karena ujung-ujungnya juga akan seperti saya.

Baca Juga :  Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama

“Pada tersangka kita akan menjerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 Tahun dan itu terhadap satu laporan kami berupaya untuk melanjutkan semua kasusnya benar-benar menjadi efek jera pada orang lain seperti banyak pelajar-pelajar yang ikut-ikutan untuk mencegah ke depannya pelajar tidak teraplikasi mengikuti geng motor dalam bentuk kejahatan apapun,” ungkap Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman SIK MSi MT MSc. (zak )

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Kesamaptaan Jasmani Periodik II T.A. 2023

BHABIN

Teamsus Jahtanras Polrestabes Medan Tembak Penjambret yang Bikin Korban Jatuh Terseret

POLRI

Peduli Penghijauan, Polsek Lalan Gelar Apel Kesiapan Penanaman Pohon

POLRI

Polri cari korban hilang yang sempat bergantung di pohon

POLRI

Perbaiki Kualitas Udara, Polresta Bandara Soekarno – Hatta Gencarkan Penanaman Pohon

PEKAT

Pastikan Aman, Satuan Samapta Polres Sinjai Rutin Gelar Patroli Ke Gudang Logistik KPU

BHABIN

Hari Ini, 55 Pati TNI AD Naik Pangkat

KRIMINAL

Terkenal Lihai, Otak Pelaku Pencurian Mobil Dan Biji Kopi Di Pagar Alam Berhasil Diringkus