Home / KRIMINAL / POLRI

Sabtu, 24 Februari 2024 - 09:53 WIB

Polsek Jatisampurna Ungkap Pelaku Begal Sepeda Motor 

Redaksi - Iqbal - Penulis

Tribratatv.com, Kota Bekasi -Unit Reskrim Polsek Jatisampurna Polres metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pembegalan sepeda motor yang terjadi di Jalan Bandung 3 RT 002 RW 006 Kelurahan Jatisampurna kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat, Jum’at (23/02/2024).

Iptu Yovinus Verry selaku Ka Polsek Jatisampurna menjelaskan, pada hari ini Jumat 23 Pebruari 2024 sekira pukul 19.30 wib Bapak Amad membuat laporan ke Polsek Jatisampurna dan melaporkan anaknya yang bernama Arif di begal di sekitar jalan Bandung 3 kelurahan Jatisampurna pada hari Selasa 20 Pebruari 2024 sekitar pukul 15.30 wib yang mengakibatkan korban kehilangan sepeda motor jenis Bead No. Pol B.4355.KVE warna hitam tahun 2021.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menghampiri korban saudara Arif anak dari bapak Amad yang lagi berhenti di jalan lurah namat jatiraden dan pelaku yang tidak dikenalnya meminta tolong mengantar pulang kerumahnya, namun ditengah jalan pelaku meminta untuk dia yang mengendarai sepeda motornya karena rumahnya sudah dekat”.

Baca Juga :  Polsek Penukal Abab Giat Rutin Yang Ditingkatkan di Wilkumnya

Pada saat di tempat sepi dengan tiba-tiba pelaku mengegas kendaraanya mengakibatkan korban terjatuh, tetapi korban masih dapat memegang kendaraanya yang mengakibatkan pelaku juga ikut jatuh.

Korban berusaha mendirikan kendaraanya, dengan bersamaan pelaku mengambil senjata tajam berupa besi yang bergerigi dari dalam tasnya dan mengarahkan ke korban.

Korban saudara Arif ketakutan dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di tkp lalu menghubungi orang tuanya, ungkap kapolsek.

Berdasarkan laporan polisi tersebut unit Reskrim Polsek Jatisampurna bergerak cepat langsung di pimpin Kanit Reskrim Ipda Joko Raharjo, SH ke TKP dan meminta keterangan para saksi yang ada di sekitar TKP awal, dan pelaku berinisial (f) berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di daerah kelurahan Jatiranggon.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Dikukuhkan Sebagai Bapak Asuh Anak Sunting Kota Medan

“Pada saat pelaku diamankan, polisi juga menemukan sepeda motor berwarna hitam milik korban,” yang sudah di preteli atau di bongkar”.

Pelaku (f) kami ancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, mohon doa dan dukungannya kasus ini masih kami kembangkan, ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 363 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Sat Sabhara Polres Lampung Timur Sita Ribuan Liter Minuman Tuak

POLRI

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Sidak Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Kawasan Industri Kota Tangerang

KRIMINAL

Deni Diamakan Polres Muba, Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Dalam WC

KRIMINAL

Densus 88 Ganti Strategi, Cegah Terorisme dengan Sosialisasi di Radio Sonora

POLRI

2000 Paket Sembako di Bazar Polres Metro JakBar Ludes Dibeli Warga

POLRI

Peresmian Penugasan Polisi RW dan Kapal Perpustakaan Polairud Oleh Kabaharkam Polri di Pulau Untung Jawa

POLRI

Audiensi Pemred Jaringan Sumbar, Kabid Humas Polda Jateng: Upaya Bersama Tangkal Hoax

PEKAT

Kapolres Banyuasin: Karhutla Jadi Tanggung Jawab Bersama