Home / BHABIN / POLRI

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:03 WIB

Polsek Cihurip Limpahkan 2 Tersangka Penganiayaan ke Polres Garut

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Garut – Polsek Cihurip melimpahkan dua orang tersangka dan barang bukti dalam kasus penganiayaan ke Polres Garut. Pelimpahan tersangka atas nama Dadan Resmana (26 tahun), warga Kampung RT 03/RW 07, Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, dan Kudus Muharam (33 tahun), warga Kampung Mulyasari RT 01/RW 02, Desa Cihurip, Kecamatan Cihurip, diterima oleh Unit Jatanras Polres Garut. Senin (27/2/23).

Baca Juga :  Kapolda Bali Pantau Pengamanan Pintu Masuk Area Tahura Mangrove

Kapolsek Cihurip, Ipda Samsul Arifin,SH mengatakan, tersangka yang dilimpahkan ke Polres Garut karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Baca Juga :  Cek Peralatan dan Kesiapan Personel, Kapolri: Semua Tergelar dengan Baik

“Dalam perkara tindak pidana perbuatan penganiayaan dan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) jo 170 KUHPidana”, ujar Kapolsek.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

BNN Gerebek Tempat Hiburan Dan Kos Kosan Di Tebingtinggi,49 Pengunjung Terjaring,5 Diantaranya Positif

POLRI

SAT Brimob Polda Jabar Ikuti Rangkaian HUT Bhayangkara Ke – 77 Dalam Kegiatan Bakti Sosial

POLRI

Dialog Interaktif Poldasu : Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polsekta Medan Kota

POLRI

Wujud Kepedulian AKBP Rio Wahyu Anggoro ke Warga, Dengan Kunjungi Kediaman Bayi Tertukar

POLRI

Polrestabes Palembang Gelar Patroli Skala Besar, 1350 Personil Diturunkan

KORUPSI

Dirlantas Polda Metro Jaya Mohon Maaf atas Dugaan Pungli di Samsat Bekasi Kota

POLRI

Polsek Sanga Desa Polres Muba Himbau Patuhi Lalin dan Utamakan Keselamatan

KRIMINAL

Polres Muba Tangkap Tiga Pelaku Curas, Satu Masih Buron