Tribrata, Garut – Polsek Cihurip melimpahkan dua orang tersangka dan barang bukti dalam kasus penganiayaan ke Polres Garut. Pelimpahan tersangka atas nama Dadan Resmana (26 tahun), warga Kampung RT 03/RW 07, Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, dan Kudus Muharam (33 tahun), warga Kampung Mulyasari RT 01/RW 02, Desa Cihurip, Kecamatan Cihurip, diterima oleh Unit Jatanras Polres Garut. Senin (27/2/23).
Kapolsek Cihurip, Ipda Samsul Arifin,SH mengatakan, tersangka yang dilimpahkan ke Polres Garut karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
“Dalam perkara tindak pidana perbuatan penganiayaan dan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) jo 170 KUHPidana”, ujar Kapolsek.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan