Tribrata, Jakarta – Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai, untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor.
“Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/3).
Dalam hal itu, Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.
“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ramadhan.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan pemerintah melarang bisnis baju bekas impor yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, seperti thrifting.
Jika masih nekat, pihaknya langsung akan melakukan penyitaan dan dibasmi. Meski demikian, Mendag mengakui masih ada kendala karena pintu masuknya banyak sekali, tidak hanya di pula Jawa, ada di pulau Sumatra dan Sulawesi, sehingga menurutnya diperlukan kerja sama dengan masyarakat.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan