Tribrata, Tangerang – Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggalkan pengiriman 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta. Puluhan PMI ilegal ini diduga korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya.
Keberhasilan ini berkat kerjasama Polresta Bandara Soetta bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Imigrasi. RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI kepada orang secara pribadi di negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi, terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ. “Polresta Bandara Soetta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapat informasi tersangka RBJ
akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Tim segera melakukan pencegahan,” kata Kompol Reza kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023)
Tm gabungan kemudian menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut. “Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu,” ujar Kompol Reza.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza, tersangka BRJ juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Ancaman hukumannya paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Dikatakan Kompol Reza lagi, berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.
“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” papar Reza.
Sementara itu Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yuli Adiratna menyampaikan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau agar masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri, khususnya wilayah Timur Tengah untuk bekerja pada pengguna perseorangan (RumahTangga) masih ditutup.
Ini sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah. “Untuk itu kami himbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja ke Luar Negeri dengan cara yang mudah, apalagi diiming-imingi dengan sejumlah uang,” tuturnya.
Dia juga menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tidak segan menindak tegas orang-orang atau perusahaan yang masih berani mengirimkan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural ke wilayah Timur Tengah, maupun Negara lainnya jika tidak memenuhi syarat prosedural,” imbuhnya.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan