Home / POLRI

Senin, 28 Agustus 2023 - 12:42 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 1 Bandar Narkoba, 196,36 Gram Sabu Disita

Redaksi - Yadi - Penulis

Tebing Tinggi – (tribratatv.com) : Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap IAL alias Ijal (39 ) terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 10.45 WIB di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram, 1 plastik asoy warna hitam, 1 buah potongan kertas warna hijau, 1 unit handphone merk Redki warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam,” papar Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH dalam konferensi pers, Senin (28/8/2023) di halaman Mapolres Tebing Tinggi.

Wakapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, M.H dan Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

“Hingga kini Polres Tebing Tinggi gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan mengatakan penangkapan satu orang laki-laki inisial IAL di Afdeling II Kebun Rambutan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi yang berdasarkan informasi masyarakat.

“Personel langsung melakukan pemgintaian dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/8) sekira pukul 10.45 WIB,” ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.

Baca Juga :  Polda Metro Pantau Giat Pos Kamling Juara 1 Lomba Satkamling dan Implementasi Program Polisi RW juga Halo Polisi

“Setelah menangkap pelaku IAL , kami kembangkan terus dan pelaku mengakui memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil,” beber Kasat Narkoba.

Selanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAL yang telah berhasil diamankan.

“Kami terus berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya nanti bisa kami tindak orang yang bersangkutan,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

#Williwono Harianja

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Waka Polrestabes Medan Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A di Jalan Ngumban Surbakti

POLRI

Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polresta Bandara Soetta Gelar Turnamen Olahraga

POLRI

KTT ASEAN Berjalan Aman dan Lancar, Kapolri Ungkap Upaya Maksimal Pengamanan TNI-Polri

BHABIN

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Penyelundupan Ganja 1 Ton di Jalan Jamin Ginting

POLRI

Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

POLRI

Hari Raya Idul Adha 2023, Polda Gorontalo Kurban 75 Ekor Sapi dan Kambing

POLRI

Jabat Kapolsek Johar Baru Jakarta Pusat, Kompol H Ubaidilah Silaturahmi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

KRIMINAL

2 Begal Yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Diganjar Pasal Berlapis, Bisa Seumur Hidup Di Penjara