Tebing Tinggi – (tribratatv.com) : Dua orang pelaku spesialis pencurian rumah kosong berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada hari Selasa (29/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB di sekitar rumah pelaku Jalan SM Raja Gang Jono Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Kedua pelaku berinisial BA alias Bobi (23) warga Jalan Musyawarah Lingkungan I Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan AP alias Aji (18) warga Jalan SM Raja Gang Jono Lingkungan VIII Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
“Para pelaku pencurian tak menyangka akan ditangkap petugas secepat itu, korban Pandapotan C Purba (31) selaku Karyawan BUMN mengalami kerugian atas 1 unit televisi 32 inci, 3 pasang sepatu sport, 1 set speaker dan 6 buah raket badminton saat rumah dinasnya ditinggal dalam keadaan kosong,” ungkap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Kamis (31/8/2023).
Kapolres menjelaskan pencurian ini berawal pada Senin lalu (19/6) sekira pukul 06.10 WIB saat pelapor (korban) bersama dengan dua temannya tiba di rumah dinas korban Jalan SM Raja Komplek Perumahan Sri Mersing No 09 Bandarsono.
“Saat masuk ke rumah, korban melihat isi rumah sudah dalam berantakan dan melihat beberapa barang barang telah hilang, dari situ korban sadar bahwa rumah dinasnya telah dimasuki maling , korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi dengan LP Nomor LP/315/VI/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara. Tanggal 19 Juni 2023,” papar Kapolres.
Bergegas dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik para pelaku yang telah dikantongi identitasnya.
“Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (29/8) di sekitar rumah salah satu pelaku di Jalan SM Raja Gang Jono Bandarsono,” kata Kapolres.
Saat penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, dalam hal ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.24 juta.
“Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
#Williwono Harianja
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan