Home / POLRI

Sabtu, 2 September 2023 - 13:45 WIB

Polres Tebing Tinggi Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Redaksi - Yadi - Penulis

Tebing Tinggi – (tribratatv.com) : Dua orang pelaku spesialis pencurian rumah kosong berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada hari Selasa (29/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB di sekitar rumah pelaku Jalan SM Raja Gang Jono Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Kedua pelaku berinisial BA alias Bobi (23) warga Jalan Musyawarah Lingkungan I Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan AP alias Aji (18) warga Jalan SM Raja Gang Jono Lingkungan VIII Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

“Para pelaku pencurian tak menyangka akan ditangkap petugas secepat itu, korban Pandapotan C Purba (31) selaku Karyawan BUMN mengalami kerugian atas 1 unit televisi 32 inci, 3 pasang sepatu sport, 1 set speaker dan 6 buah raket badminton saat rumah dinasnya ditinggal dalam keadaan kosong,” ungkap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga :  Silaturahmi Bareng Masyarakat di Papua Barat, Kapolri: TNI-Polri Solid dan Siap Kawal Program Pemerintah

Kapolres menjelaskan pencurian ini berawal pada Senin lalu (19/6) sekira pukul 06.10 WIB saat pelapor (korban) bersama dengan dua temannya tiba di rumah dinas korban Jalan SM Raja Komplek Perumahan Sri Mersing No 09 Bandarsono.

“Saat masuk ke rumah, korban melihat isi rumah sudah dalam berantakan dan melihat beberapa barang barang telah hilang, dari situ korban sadar bahwa rumah dinasnya telah dimasuki maling , korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi dengan LP Nomor LP/315/VI/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara. Tanggal 19 Juni 2023,” papar Kapolres.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Sari Ater Subang Jawa Barat, Kapolres Metro Depok Lepas Langsung Pengawalan Ambulance Menuju Lokasi

Bergegas dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik para pelaku yang telah dikantongi identitasnya.

“Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (29/8) di sekitar rumah salah satu pelaku di Jalan SM Raja Gang Jono Bandarsono,” kata Kapolres.

Saat penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, dalam hal ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.24 juta.

“Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

 

#Williwono Harianja

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Peduli Sesama, Direktorat Intelkam Polda Sumsel Berbagi Takjil Untuk Warga

POLRI

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Polri Naik Jadi 70,8 Persen

POLRI

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

POLRI

Mantan Pegawai BPN Serang yang Gelapkan Dokumen Tanah Warga Jadi Tersangka

BHABIN

Kapolrestabes Medan Terima Audiensi HMI Kota Medan

POLRI

Kapolda Ingatkan Mahasiswa-Pelajar di Sulut Perangi Hoaks, Ekstrimisme dan Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

POLRI

Kapolres OKU menghadiri Peringatan Hardiknas di OKU

KRIMINAL

Polresta Bandung Amankan 32 Tersangka dan 28 Barang Bukti Selama Dua Pekan