Home / NARKOBA / POLRI

Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:21 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Redaksi - Iqbal - Penulis

Tribratatv.com, Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 Kg dengan mengamankan tiga (3) orang tersangka yaitu H (laki-laki,27 tahun), G (laki laki umur 26 tahun) dan S (laki laki umur 38 tahun)

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam Konferensi Pers di Polres Tangerang Selatan, senin 19/08/2024.

“Hari ini Polres Tangsel melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg, dimana kejadian pada Jumat tanggal 09 Agustus 2024 dengan TKP di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang” jelas AKBP Ibnu Bagus.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki (27 tahun) dan G laki laki (26 tahun). Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur (38 tahun) Lanjutnya.

Baca Juga :  Kapusjarah Polri Kunjungi Ngawi, Catat Sejarah Peradaban Indonesia di Jawa Timur

Dalam Konferensi Pers yang dihadiri Apsari Dewi., S.H., LL., M., PH.,D. (Kajari Tangsel) dan Bambang Noertjahjo, SE, AK. (Sekda Kota Tangsel) tersebut, Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 (satu juta empat ratus tujuh ribu) jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar 2,1 (Dua koma Satu) Miliar.

Sementara itu menanggapi pertanyaan media, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (Medsos).

“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 Gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan” ujar AKP Bachtiar Noprianto.

Baca Juga :  2 Pelaku Perampas HP dan 1 Penada Diamankan Tim Opsnal Polres Banyuasin

“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat” Lanjutnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika,Seorang Pria Berhasil di Tangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

BHABIN

Dear Warga DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Keluarkan Larangan Ini Selama Ramadhan, Wajib Tahu, Simak!

POLRI

2 Warga Paldas Tertembak, 1 Terlidas Mobil. Kapolres Banyuasin: “Colling Down”

POLITIK

Dalam Mensukseskan Pemilu Damai 2024, Kapolsek Betung berkoordinasi dengan Ketua PPK Betung

POLRI

Tim Poslap Kapuas Murung beserta Perwira Remaja Polda Kalteng Padamkan Api di Titik Hotspot Karhutla

POLRI

Polresta Cilacap Jateng Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 320 ribu Butir Obat Berbahaya

POLRI

Jumat Curhat, Kapolres Metro Depok Bersama H Rhoma Irama di Masjid Al Ikhlas

POLRI

Kasdim 0401/Muba dan Anggota TNI Datangi Polres Muba Lagi Apel Pagi, Ada Apa?