Home / KRIMINAL

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:50 WIB

Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Hindari Pembelian Kendaraan Bodong

Nurul Hilal - Penulis

TribrataTV, Pringsewu – Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi atau yang dikenal sebagai kendaraan bodong. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga memperburuk maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.

Imbauan ini disampaikan setelah Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pelaku curanmor dan tiga orang penadah dalam satu minggu terakhir.

“Kendaraan bodong adalah kendaraan yang tidak memiliki legalitas, seperti STNK dan BPKB. Kendaraan seperti ini bisa jadi hasil tindak kejahatan,” ujar Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Setelah Kabur

AKP Priyono menegaskan bahwa pembelian kendaraan bodong dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP tentang Penadah Hasil Curian. Ancaman hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara.

“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak tergoda harga murah yang mencurigakan. Membeli kendaraan bodong sama saja mendukung tindakan kriminal,” tambahnya.

Tips Aman Membeli Kendaraan

Untuk membantu masyarakat menghindari risiko tersebut, Polres Pringsewu memberikan beberapa panduan:

  1. Hati-hati dengan harga murah
    Jangan tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran, terutama jika dokumen kepemilikannya tidak jelas.
  2. Cek kelengkapan dokumen
    Pastikan kendaraan memiliki STNK dan BPKB yang sah. Lakukan pengecekan keaslian dokumen untuk memastikan legalitas kendaraan.
  3. Waspadai transaksi online
    Hindari pembelian kendaraan secara online jika hanya dilengkapi informasi STNK tanpa dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga :  Polres Kerinci Amankan Dua Pengedar Rokok Ilegal

Polres Pringsewu menekankan pentingnya mengutamakan legalitas dan keamanan dalam pembelian kendaraan. Dengan langkah ini, masyarakat dapat turut berperan memutus rantai peredaran kendaraan hasil kejahatan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban atau tanpa sadar mendukung aksi kriminal dengan membeli kendaraan bodong,” tutup AKP Priyono. (*)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Polres Bogor Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

KRIMINAL

Satreskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan dan Pemerasan di Desa Babat

KRIMINAL

Modus Penggandaan Uang, KR Tipu Korbannya Ratusan Juta

KRIMINAL

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Pencurian Besi Patok PT Sekawan Kotrindo

BHABIN

Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur Menangkap Seorang Warga Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

KRIMINAL

Sekjen Rumah PPAI Kecam Pelaku Penganiayaan Kekerasan Fisik

KRIMINAL

Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas

KRIMINAL

Tekan Angka Lakalantas, Polres Banyuasin Gelar Operasi Zebra Musi