TribrataTV, Pringsewu – Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi atau yang dikenal sebagai kendaraan bodong. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga memperburuk maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.
Imbauan ini disampaikan setelah Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pelaku curanmor dan tiga orang penadah dalam satu minggu terakhir.
“Kendaraan bodong adalah kendaraan yang tidak memiliki legalitas, seperti STNK dan BPKB. Kendaraan seperti ini bisa jadi hasil tindak kejahatan,” ujar Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (22/1/2025).
AKP Priyono menegaskan bahwa pembelian kendaraan bodong dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP tentang Penadah Hasil Curian. Ancaman hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara.
“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak tergoda harga murah yang mencurigakan. Membeli kendaraan bodong sama saja mendukung tindakan kriminal,” tambahnya.
Tips Aman Membeli Kendaraan
Untuk membantu masyarakat menghindari risiko tersebut, Polres Pringsewu memberikan beberapa panduan:
- Hati-hati dengan harga murah
Jangan tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran, terutama jika dokumen kepemilikannya tidak jelas. - Cek kelengkapan dokumen
Pastikan kendaraan memiliki STNK dan BPKB yang sah. Lakukan pengecekan keaslian dokumen untuk memastikan legalitas kendaraan. - Waspadai transaksi online
Hindari pembelian kendaraan secara online jika hanya dilengkapi informasi STNK tanpa dokumen pendukung lainnya.
Polres Pringsewu menekankan pentingnya mengutamakan legalitas dan keamanan dalam pembelian kendaraan. Dengan langkah ini, masyarakat dapat turut berperan memutus rantai peredaran kendaraan hasil kejahatan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban atau tanpa sadar mendukung aksi kriminal dengan membeli kendaraan bodong,” tutup AKP Priyono. (*)

Tinggalkan Balasan