Home / NARKOBA / POLRI

Senin, 8 Juli 2024 - 14:32 WIB

Polres Pesawaran Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Syahruddin - Penulis

TRIBRATA TV – (PESAWARAN) : Polres Pesawaran-Polda Lampung-Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Pria yang di duga menyalah gunakan Narkoba dengan inisial AM (21) merupakan salah satu warga Desa Bunut Seberang, Kec. Way Ratai, Kab. Pesawaran.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba di Jalan Raya Kedondong desa Cimanuk kec. Way Lima kab. Pesawaran. Kamis, 04 Juli 2024.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengatakan bermula telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga adanya Tindak pidana penyalah gunaan Narkoba yang sering terjadi transaksi di seputaran Jalan Raya Kedondong desa Cimanuk kec. Way Lima kab. Pesawaran.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata Musi Demi Pengamanan Pemilu 2024

Menindak lanjuti Laporan dari masyarakat Tim Opsnal Kemudian berjalan menuju ke TKP dan melihat 1 (Satu) orang pria yang tidak di kenal dan mencurigakan saat sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian Tim menghentikan Kendaraan dan memeriksa Pria yang mengendarai sepeda motor berikut Sepeda motornya. Saat dilakukan pemeriksaan Tim Opsnal berhasil menemukan barang haram tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok yang di genggam di tangan kiri pelaku. Kemudian Tim Opsnal meringkus Pelaku dan diamankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Terang Nufi”.

Baca Juga :  Sah ! M. Alwi Terpilih Sebagai Ketua MWC NU Kedondong Duet Dengan KH. Sayuti

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan Pelaku, Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan 1 (satu) Bungkus kotak rokok merek Mami Baru.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 121 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pegawai Rumah Sakit di Medan

BHABIN

Polsek Cihurip Limpahkan 2 Tersangka Penganiayaan ke Polres Garut

POLRI

Polsek Tanah Abang Hadiri Musdesus BLT-DD di Desa Raja Barat

BHABIN

Wujudkan Polri Presisi, AKBP Efendi Sinaga : Jangan Beri Sesuatu Saat Urus SKCK dan Buat Laporan

POLRI

Pin Emas Disematkan ke Kapolda Lampung, Atas Prestasi Tangani Mafia Tanah

BHABIN

Polrestabes Medan Amankan Crespo Championship U-16 Piala Walikota Medan

POLRI

Berikan Kenyamanan Masyarakat, Polsek IV Jurai Pesisir Selatan Bubarkan aksi Balap Liar

POLRI

Antisipasi Barang Terlarang Masuk Rutan, Dit Tahti Gelar Razia Dadakan