Home / PEKAT

Sabtu, 12 April 2025 - 21:07 WIB

Polres PALI Tegaskan Komitmen Berantas Kekerasan Usai Ungkap Kasus Pengeroyokan

Joni Karbot - Penulis

PALI –(tribratatv.com): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi diwilayah Desa Simpang Tais,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten PALI.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB disebuah bengkel milik warga bernama Saman.

Korban, Riki Susanto Bin Herdianto,menjadi sasaran kekerasan setelah mencoba melerai pertengkaran antara saudara RJ dan ibunya. Tindakan korban rupanya memicu kemarahan pelaku,yang kemudian memanggil ayahnya berinisial NSK untuk mendatangi korban.

Kemudian,keduanya lalu melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban.

Perkara ini dilaporkan oleh ayah korban, Herdianto dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 104 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tanggal 9 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut,Kapolres PALI AKBP Yunan Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H.,langsung menginstruksikan Tim Beruang Hitam Satreskrim untuk segera bertindak.

Baca Juga :  Nama Ketua SMSI Sumsel Dicatut Oknum Minta Sumbangan ke Kasi Humas Polres Muratara

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres PALI.Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat,”ujar AKP Nasron Junaidi kepada awak media ini pada Sabtu malam (12/04).

Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K.,bersama Tim Beruang Hitam kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

Tak butuh waktu lama, pelaku utama atas nama NSKel Bin AM (alm), warga Dusun V Desa Simpang Tais,berhasil diamankan di kediamannya.

Saat dilakukan penangkapan,pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa celana jeans panjang warna abu-abu merk Emporio Armani dan surat visum yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Hubungan Terlarang, Warga Minta Oknum Perangkat Desa Di Pecat

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan.

Kapolres PALI AKBP Yunan Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K menyampaikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,Terima kasih kepada tim yang telah bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,”tegasnya melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.

Rilis: Humas Polres PALI

Editor: Joni Karbot, S.Th.I

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

PEKAT

Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Talang Kelapa Amankan 13 Remaja

PEKAT

Apel Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN

PEKAT

Polsek Tanah Abang Gelar Razia Malam, Tingkatkan Keamanan

NARKOBA

Polsek Air Kumbang Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

PEKAT

Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu, Tingkatkan Kamtibmas di Wilkumnya

LANTAS

Kasat Lantas Jakarta Timur : Semua Pengendara Bermotor Agar Tertib Berlalu Lintas Dan Jaga Keselamatan

PEKAT

Dua Truck Putar Balik Didepan Mapolsek Lais

PEKAT

Berkat CCTV, Polsek Sekayu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian