Home / POLRI

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:27 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus KDRT yang Mengakibatkan Luka Berat pada SuamI

Redaksi - Yadi - Penulis

Jakarta – Jumat, 20 Desember 2024 – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial MS yang diduga melakukan kekerasan terhadap suaminya, AG, pada 8 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, kasus ini bermula ketika korban, AG, merasa curiga terhadap istrinya yang tengah berada di luar rumah. Tersangka MS, yang pada awalnya memberitahukan kepada korban melalui video call bahwa ia sedang berada di apartemen, ternyata sedang menuju ke wilayah Jakarta Timur untuk bertemu dengan seorang pria lain.

Baca Juga :  Sosialisasi Polsek Keluang Tentang Ilegal Driling, Tutup Atau Ditindak Tegas

Korban yang merasa curiga mencoba melacak keberadaan istrinya dan menemukan mobil tersangka terparkir di lokasi kejadian. Saat korban mendekati mobil tersebut, tersangka menolak dan melaju dengan mobil tersebut meskipun korban sudah berada di dalam kendaraan. Dengan kecepatan tinggi, tersangka kemudian mengemudikan mobil, menyeret korban yang terluka hingga terjatuh sekitar 200 meter dari tempat tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka parah, termasuk patah kaki kanan, dan tersangka tidak memberikan pertolongan. Meskipun korban berusaha meminta bantuan melalui telepon dan pesan WhatsApp, tersangka mengabaikan panggilan tersebut dan tidak memberikan respon apapun.

Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka MS terhadap suaminya, AG, dinilai bukanlah peristiwa pertama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan kekerasan fisik sebelumnya, yang disampaikan oleh korban kepada penyidik.

Baca Juga :  Berprestasi Selama 2022, Dir Narkoba Polda Sumsel Berikan Penghargaan

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil disita antara lain hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban, pakaian korban, sendal, dan rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian tersebut.

Kondisi korban saat ini masih dalam pemulihan dan menggunakan alat bantu seperti tongkat untuk bergerak akibat luka berat yang dideritanya. Sebagai ibu rumah tangga, tersangka MS kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan kekerasannya terhadap korban.

( Iwan )

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Direktorat Siber Polda Jatim Bongkar Komplotan Pidana Judi Online Jaringan Internasional dan Sindikat Pencucian Uang

POLRI

Bansos Kapolri Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke – 77 Kepada Badan Pengurus Pusat Ikatan Pemulung Indonesia (IPI)

KRIMINAL

Lima Kali Beraksi, Pencuri Motor di Jakarta Barat Akhirnya Tertangkap Oleh Polsek Metro Tamansari

POLRI

Sosialisasi Call Center Polisi 110, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kunjungi Pos Kamling RW 01 Kebayoran Baru

POLRI

Jelang Pemilu 2024, Polres Kerinci Gelar Pengamanan Kantor Bawaslu Kabupaten Kerinci

POLRI

Memperingati HUT Polairud ke-73, Baharkam Polri Gelar Tabur Bunga di Perairan Teluk Jakarta untuk Penghormatan Pahlawan

POLRI

Jalan Santai Cawapres, Kapolda Sulawesi Selatan Pantau Lewat Udara

POLRI

15 Personil Bintara Remaja Lulusan Diktuk Polri Gel II TA 2023 Ikuti Orientasi