Banyuasin ( tribratatv.com) – Polres Banyuasin ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 11 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 Wib di Gudang bawah rumah terlapor, tepatnya di Rt.04 Dusun II Kel. Rimba Alai Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin.
Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR / 112 / V /OPS.1.3 / 2023 tgl 11 Mei 2023 tentang TMT OPERASI MANDIRI KEWILAYAHAN SIKAT I MUSI 2023, hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/V/2019/SPKT/POLSEK PANGKALAN BALAI/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 11 Mei 2019.
Terjadi pada Sabtu Tanggal 11 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 Wib di Gudang bawah rumah terlapor, tepatnya di Rt.04 Dusun II Kel. Rimba Alai Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin telah terjadi tindak pidana CURAT yang dialami oleh korban a.n. BAHARUDIN Bin KAMAL yang dilakukan oleh tsk a.n. BUJANG AYAM (DPO), BUJANG HABIBI (P21) ARI (P21), ARMAN (P21) dan OSKAR.
kejadian tersebut diketahui sekira jam 02.00 wib saat korban memeriksa ke dalam gudang dan mendapati gudang sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor merk HONDA REVO FIT milik korban sudah tidak ada di dalam gudang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Balai.
Modus Operandi, tersangka mencongkel pintu gudang rumah korban, kemudian menyalakan sepeda motor korban dengan menggunakan kunci “T”, selanjutnya tsk pergi meninggalkan TKP dengan membawa sepeda motor milik korban.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sudah beberapa kali melakukan TP Curat a.n. OSKAR BIN DARWIN yang sedang berada di rumahnya yamg beralamatkan di Rt. 01 Dusun I Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. selanjutnya KASAT RESKRIM POLRES BANYUASIN AKP HARY DINAR, S.I.K., S.H., M.H. memerintahkan TIM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian Pada Hari Selasa, Tanggal 23 Mei 2023 sekira jam 11.15 wib TIM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya serta beberapa TP Curat lain yang ia lakukan, selanjutnya tsk dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (23/05/2023)
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar STNK SPM Merk HONDA Nosin : JBK1E – 1447306 Noka : MH1JBK110HK451439. (disita dalam BP Tsk lain), 1 (satu) batang besi berukuran 10 cm dengan ujung tajam / kunci T. (disita dalam BP Tsk lain)
dan 1 (satu) batang besi berukuran 10 cm dengan ujung tajam berbentuk “L”. (disita dalam BP Tsk lain)

Jurnalis terdaftar pada Asosiasi Media Online, PWI dan SMSI
Tinggalkan Balasan