BANYUASIN-(tribratatv.com): Guna mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) di wilayah hukumnya, Polres Banyuasin Polda Sumsel, menghimbau kepada warga masyarakat perihal larangan penggunaan knalpot brong dalam berkendara.
Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indro Wono SH MH saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
“Saya imbau kepada warga masyarakat, khususnya para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong,”kata Kasat Lantas AKP Indro Wono SH MH, Sabtu (6/1).
Ia menjelaskan, bahwa imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran UULLAJ dan memberikan rasa nyaman warga yang merasa resa.
“Saya harap warga mematuhi imbauan ini, demi menjaga ketertiban dan keamanan, di wilayah Kabupaten Banyuasin. Ayo, mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semuanya,” imbuh dia.
“Sanak dulurku, ingatkelah yek, di larang Makai kenalpot brong, kalau keno tilang jangan nak marah, bijak taat aturan lor,” ungkap dia.
Humas Polres Banyuasin
Jurnalis terdaftar pada Asosiasi Media Online, PWI dan SMSI
Tinggalkan Balasan