Home / POLRI

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:23 WIB

Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng

Redaksi - Yadi - Penulis

Kalteng – (tribratatv.com) : Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah medio 2020-2021. Dari kasus ini, penyidik menangkap Ir. Y selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab.  Katingan periode 2019-2022.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kab. Katingan. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.

Baca Juga :  Patroli Pengamanan Ibadah Gereja di Pematang Siantar

“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA.2020 dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” jelas Kabid Humas, Selasa (8/8/23).

Ia menambahkan, kelima kelompok tani tersebut, mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalteng periode 2020-2021 tersebut hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Kapolsek Talang Ubi Monitoring dan Cek Tinggi Banjir di Talang Pipa

POLRI

1.224 KPM Di Wilhum Polsek Tanah Abang Terima Bantuan Pangan

POLRI

Meriahkan HUT RI Ke78, KBPP Polri Sektor Bandar Khalipah Gelar Berbagai Perlombaaan

BHABIN

Dikawal Polisi, Ibadah Perayaan Malam Natal di Gereja GPDi Maranatha Berjalan Hikmat dan Suka Cita

POLRI

Jelang Nataru, Kapolres Muba Cek Kesiapan Pospam dan Posyan di Jalintim Sumatera

POLRI

Ratusan Aparat Gabungan Amankan Pemberangkatan Jamaah Haji 1444 Hijriah

BHABIN

Banjir, Arus Lalin di Jalan Ngumban Surbakti Macet

POLRI

Perkuat Solidaritas, ASN Polres Sidrap Berbagi Sambut HUT Korpri