Home / RAGAM

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:47 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan yang Gelapkan Truk Milik Warga PALI

Joni Karbot - Penulis

PALI –(tribratatv.com): Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan tersangka NR alias Din (60), warga Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp350 juta.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., pada awal Desember 2024.

Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 13 April 2021, ketika korban Amirza’i (41), warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, menghubungi pelaku terkait pembayaran kredit truk miliknya.

Pelaku menjanjikan pembayaran kredit dengan dalih bahwa dirinya adalah koordinator angkutan di PT Torong Jaya Abadi.

Pelaku mendatangi rumah korban di Desa Tanjung Kurung pada 14 April 2021 dan membuat perjanjian kontrak sewa truk di Kantor Kepala Desa Tanjung Kurung.

Baca Juga :  Masyarakat kampung Jurang toleh Desa Tambakasri bersinergi dengan BUMdes dalam pengelolaan hutan

“Dalam perjanjian tersebut, pelaku berkomitmen membayar Rp8 juta per bulan selama dua tahun, terhitung sejak 15 April 2021 hingga 15 April 2023,” ujar AKP Ardiansyah kepada media Sabtu pagi (14/12/2024).

Lanjutnya, Namun, setelah kontrak berakhir, pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban. Pada April 2024, korban mengetahui bahwa truk tersebut telah digadaikan oleh pelaku.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab pada 7 Desember 2024.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Penukal Abab memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Banyuasin Gelar Anjangsana Ke Purnawirawan Polri

Dalam pemeriksaan, NR alias Din mengakui perbuatannya. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah BPKB truk Hino Dutro warna hijau dengan nomor polisi BG 8623 DH tahun 2017.

“Tersangka kini ditahan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” Ungkap Plh Kapolsek Penukal Abab

AKP Ardiansyah menegaskan bahwa Polsek Penukal Abab akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan serupa demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain dan segera melapor jika merasa dirugikan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Rumah Warga Randupitu Ludes diLalap Sijago Merah

POLRI

Polsek Cakung Peduli dan Berbagi Pada Jama’ah Shalat Jum’at

RAGAM

Rayakan Kemerdekaan, PAWON SEMAR gelar atraksi “NGARAK WARAK” di CFD disekitar jl. Thamrin, Minggu, 20 Agustus 2023

POLITIK

AHY Ajak Masyarakat Lawan Mafia Tanah

RAGAM

Ditolak Satu Keluarga, Pembangunan Gua Maria Di Desa Loha Kecamatan Pacar Tetap Berjalan

RAGAM

Desa Timbang Komitmen Merdeka Dari Narkoba

RAGAM

Program Kemensos RI Inovasi Gelang GRUWI dan GRITA Mendapatkan Apresiasi MenPAN RB

RAGAM

Sampaikan 3 Tuntutan, Warga Curah Dukuh Luruk PT Tung Cia Kraton