Jakarta – Polsek Jatinegara Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Press Conference tentang pengungkapan kasus tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Jumat (4/7/2025) jam 13:30 WIB di Halaman Mapolsek Jatinegara.
“Awal kronologi hari Minggu (22/6/2025), pelaku FA (18 tahun) sedang berkumpul bersama temannya di warung Alur, Jl. Tanah Manisan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara dan melalui akun Instagram Kelompok Dalam menantang Kelompok Penas untuk tawuran. Kemudian pelaku FA bersama temannya berjumlah 11(sebelas) orang menuju lokasi tawuran di Pintu Tol Kebon Nanas. Setelah sampai disana, Kelompok Dalam membunyikan klakson dan 5 (lima) orang turun serta menyerang Kelompok Penas. Kelompok Penas menyerang balik dengan sekitar 20 orang, yang membuat Kelompok Dalam mundur.” Jelas Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono.
“Pada saat menyerang balik, korban A (18 tahun) berada paling depan dan langsung melempar celurit ke pelaku FA. Pelaku FA menangkis sehingga melukai siku tangan kiri FA. Pelaku FA membalas dengan mengayunkan corbek sebanyak 1 (satu) kali ke korban A. Korban A sempat menangkis dan melukai siku tangan kiri A, tetapi ujung corbek mengenai leher korban A cukup dalam. Korban A lemas karena kehilangan banyak darah dan terjatuh tepat di pintu tol Kebon Nanas. Pelaku FA dan temannya kabur ke arah pintu rel kereta api Jatinegara serta membuang senjata tajam di areal rel kereta api. Kelompok FA bersama temannya didepan RS. Budi Asih dan menuju Puncak Bogor.” Lanjut Kompol Samsono.
“Polisi berhasil mengamankan tersangka FA pada Minggu (29/6/2025) jam 20:30 WIB dirumah Om tersangka FA di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 (satu) jaket biru kombinasi merah, 1 (satu) kaos warna hitam dan 1 (satu) celana panjang warna biru.Pelaku FA dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Tutup Kompol Samsono.
( Iwan )
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.