Home / RAGAM

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:18 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Saat Tawuran Di Pintu Tol Kebon Nanas, Korban Tewas Terkena Sabetan Corbek Di Leher

iwan - Penulis

Jakarta – Polsek Jatinegara Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Press Conference tentang pengungkapan kasus tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Jumat (4/7/2025) jam 13:30 WIB di Halaman Mapolsek Jatinegara.

“Awal kronologi hari Minggu (22/6/2025), pelaku FA (18 tahun) sedang berkumpul bersama temannya di warung Alur, Jl. Tanah Manisan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara dan melalui akun Instagram Kelompok Dalam menantang Kelompok Penas untuk tawuran. Kemudian pelaku FA bersama temannya berjumlah 11(sebelas) orang menuju lokasi tawuran di Pintu Tol Kebon Nanas. Setelah sampai disana, Kelompok Dalam membunyikan klakson dan 5 (lima) orang turun serta menyerang Kelompok Penas. Kelompok Penas menyerang balik dengan sekitar 20 orang, yang membuat Kelompok Dalam mundur.” Jelas Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono.

Baca Juga :  Geger, Dua Hari Tak Nampak Ditemukan Meninggal Dunia

“Pada saat menyerang balik, korban A (18 tahun) berada paling depan dan langsung melempar celurit ke pelaku FA. Pelaku FA menangkis sehingga melukai siku tangan kiri FA. Pelaku FA membalas dengan mengayunkan corbek sebanyak 1 (satu) kali ke korban A. Korban A sempat menangkis dan melukai siku tangan kiri A, tetapi ujung corbek mengenai leher korban A cukup dalam. Korban A lemas karena kehilangan banyak darah dan terjatuh tepat di pintu tol Kebon Nanas. Pelaku FA dan temannya kabur ke arah pintu rel kereta api Jatinegara serta membuang senjata tajam di areal rel kereta api. Kelompok FA bersama temannya didepan RS. Budi Asih dan menuju Puncak Bogor.” Lanjut Kompol Samsono.

Baca Juga :  Respons Cepat! Satlantas Tebo Amankan Lokasi Pohon Tumbang di Malam Hari

“Polisi berhasil mengamankan tersangka FA pada Minggu (29/6/2025) jam 20:30 WIB dirumah Om tersangka FA di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 (satu) jaket biru kombinasi merah, 1 (satu) kaos warna hitam dan 1 (satu) celana panjang warna biru.Pelaku FA dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Tutup Kompol Samsono.

 

( Iwan )

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

RAGAM

Polsek Talang Ubi Gelar Serah Terima Kasium,Fokus pada Pengecekan Inventarisasi

RAGAM

POLSEK PANEKAN MAGETAN GELAR LOMBA LAYANG-LAYANG

RAGAM

Iklim Investasi Dipromosikan, Tapi Konferensi Masyarakat Adat Diduga Diboikot

RAGAM

Raih Prestasi Membanggakan,Azka Alfarizhi Lubis Raih Juara 1 Lomba Cabang Tartil Pada MTQ Ke-56 Kecamatan Siantar Martoba

BHABIN

Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Festival Spektakuler Resmi Digelar di Subang

POLRI

Berkunjung Ke Polairud, Terpancar Kebahagian Di Wajah Anak-anak Disabilitas

RAGAM

Pemerintah Acap Kali Gamang dan Terkesan Tidak Konsisten

RAGAM

Program Tabungan Kurban Solusi Bagi Yang Ingin Berkurban