Tribrata, Jakarta – Baru-baru ini, viral di media sosial mengenai aksi seorang pria yang diduga memalsukan tampilan QRIS atau QR Code di kotak amal masjid, yang menggunakan metode pembayaran kode QR.
Dalam pemberitaan yang beredar, QRIS kotak amal masjid diganti oleh pelaku dengan tujuan penipuan.
Karena pemberitaan sudah meresahkan, tim Subdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Tim menangkap MIML (39) yang diduga menempel QRIS di beberapa tempat ibadah yang digunakan untuk kepentingan pribadi, di kawasan Senayan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kejadian berawal pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square . Pelaku MIML melakukan penempelan QRIS di kotak amal dan tembok mesjid.
“Berawal dari pelapor yang merupakan pengurus masjid melihat ada QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, kemudian pelapor menanyakan kepada marbot (saksi) siapa yang menempelkan QRIS tersebut, saksi tidak mengetahui siapa yang menempelkan QRIS tersebut”, ujar Aulia, Selasa (11/4/2023).
Kemudian pelapor dan saksi menelusuri seputaran masjid dan didapatkan 24 stiker QRIS tertempel di banyak bagian masjid, setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui ada orang tidak dikenal yang menempelkan stiker QRIS tersebut.
Subdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MIML (39) pelaku kasus penipuan QRIS ditempel di beberapa tempat ibadah.
QRIS yang telah dibuat oleh MIML ditempel sebagai berikut:
1. Pada tanggal 09 April 2023
a. Masjid Thamrin Residance.
b. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
c. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
d. Masjid Nurul Iman Blok M.
2. 07 April 2023
a. Masjid Istiqlal.
b. Masjid Al Azhar.
3. 06 April 2023
Masjid Nurullah Kalibata.
4. 05 April 2023
a. MASJID AS SAKINAH TANH KUSIR.
b. MASJID RAYA BINTARO SEKTOR 9.
c. MASJID RAYA KH HASYIM ASYARI.
d. MASJID RAYA AL INSAN PATAL SENAYAN.
5. 04 April 2023
a. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
b. Mesjid Al Ikhsan Kerinci
c. Masjid Cut Nyak Dien Johar
d. Masjid Agung Sunda Kelapa
e. Masjid Al Itsham
f. Masjid Cut Meutia Menteng
g. Masjid Al Bakri Taman Rasuna
h. Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan
Tersangka pemalsu QRIS yang berinisial MILM itu, atas perbuatan dan kelakuannya dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan