Home / POLRI

Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:20 WIB

Polisi Grebek Pembuat Ekstasi Produksi Rumahan di Jakarta Timur

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis kokain dan Ekstasi buatan sendiri (home industri).

Pengungkapan narkoba jenis kokain ini dilakukan pada Selasa (11/10) pekan lalu di Terminal Kedatangan Bandara Soetta, Tangeran, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial EAM (36) dan barang bukti 1,2 kg kokain dalam bentuk kapsul.

“Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1,2 kg kokain yang mana diubah bentuknya dalam 116 kapsul, kemudian menggunakan alumunium foil yang ditelan di dalam perut atau menggunakan modus swallowed,” kata Zulpan dalam konferensi Pers Rabu (19/10).

Di tempat yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, hasil tes urine EAM positif mengandung narkotika jenis kokain.

Baca Juga :  Laga Semi Final Piala Dunia Sukses, Polda Jateng Apresiasi Penonton Bola Dan Masyarakat

“Hasil tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga ada semacam bola-bola (kapsul) di dalam perut tersangka. Kapsul tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB),” ungkap Mukti.

Mukti mengatakan bahwa motif EAM membawa 1,2 kg kokain ini adalah untuk mendistribusikan atau menyebarkan barang haram tersebut dari Brazil dan Peru ke Indonesia.

Dalam hal ini, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Mukti.

Adapun terkait pengungkapan kasus Narkotika jenis Ekstasi hasil buatan sendiri, dilakukan pada Selasa (11/10) di Jl. Gang Damai Rt.07/04, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Penyidik telah mengamankan tersangka atas nama FH, dan barang bukti berupa

Plastik Klip berisi Ekstasi 213 Butir
5 Plasyik Klip berisi Bubuk Esktasi 635,52 Gram
BB Prekusor
2 obat ivanes
1 botol cairan pethidine
2 kotak clorilex
1 kotak berisi spidl warna
1 buah botol berisi pil koplo (Y)

Baca Juga :  Dramatis, Aksi Heroik Tim SAR Brimob Batalyon D Pelopor Satbrimob PMJ Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Alat Produksi:
10 Monel cetakan merk facebook, IG, Anggrybird, Gucci, Boss, Ups, Spongebob dal Alpa
2 buah blender
1 sendok plastic
2 buah sendok makan
1 buah sendok mixer
2 buah baskonm
1 buah jarum suntik
2 buah piring
1 buah sarung tangan
1 buah silet
50 lembar plastik klip
35 lembar kardus packing
1 buah alat bong

“Modus operandi pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi dirumahnya. Dalam hal ini FH melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2), lebih subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Zulpan.

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Ops Pekat Toba 2023, Polrestabes Medan Amankan 120 Pelaku Preman, 200 Botol Miras, dan 5 Pasangan Mesum

POLRI

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Bandara Soetta Gelar Bakti Sosial

POLRI

Hasil Pantauan Mabes Polri terkait Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi & Bantuan Alat dan Mesin Pertanian di Tapanuli Utara

POLRI

Viral Kasus Perundungan anak di Cilacap, Polisi tangani sesuai dengan aturan yang berlaku

BHABIN

Kapolda Metro Jaya Jadi Pembicara Utama Munas Ke-5 APSIFOR dan HIMPSI

POLRI

Terima Penghargaan Dari PBB, Briptu Renita: Terima Kasih Kapolri

POLRI

Polwan Polda Kalteng Kembali Ajak Anak-anak Terdampak Unras Bermain

POLRI

Kapolda Metro Jaya Imbau Anggota Tak Pakai Senpi dan Gas Air Mata Amankan Hari Buruh