Home / BHABIN / POLRI

Selasa, 6 Desember 2022 - 06:38 WIB

Polisi Di Toraja Yang Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos , Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Sulsel – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel i melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap AIPDA AKSAN oknum anggota polres Toraja terkait penyebaran Video testimoninya yang menggiring Opini Negatif Polri Di Medsos.

“Ya saudara Aipda A dilanjutkan pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri, “ungkap Kabid Humas

Selain itu, lanjut Kabid Humas, Aipda A juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi polri atas perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.

Dalam testimoninya Aipda Mengaku dalam lubuk hati paling dalam mengatakan bahwa video yang dibuatnya hanya kesal dirinya karena dimutasi dari polres Palopo ke Polres
tToraja, ia Juga jelaskan video yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi , namun ternyata menyebar ke publik.

Baca Juga :  Air Bersih dan Listrik, Hadiah Dari Polri Untuk Warga Manumitin

Aipda Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya , Mau sekolah Polisi, atau Mutasi,itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan Asumsi pribadinya saja tanpa adanya bukti atau fakta

Kabid Humas berharap dengan adanya Pernyataan Aipda A, ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang di bangun Aipda A .

Komang kemudian menggaris bawahi pernyataan Aipda A bahwa menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat dibuktikan, melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta/bukti
Di samping i pemeriksaan propam polda juga ada pemeriksaan yg di lakukan oleh div propam mabes polri utk mencari infor data fakta dan bukti2 viralnya saudara A

Baca Juga :  Jabat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki : Jakarta Harus Bebas Narkoba

Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel, bahwa perbuatan AIPDA AKSAN telah telah melanggar Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BHABIN

Kapolrestabes Medan Terima Cinderamata dari Polwan Misi Perdamaian PBB

POLRI

Polda Metro Jaya Gelar Nonton Bareng Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat

POLRI

Antisipasi Pelaku 3 C, Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Perintis Presisi

POLRI

Patroli Perintis Presisi Polres PALI, Kondisi Lapangan Golf Pendopo Aman Terkendali

POLRI

Hari Bhayangkara Ke 78, Polda Jateng Gelar Upacara Ziarah Dan Tabur Bunga

BHABIN

Sopo ATRestorasi Bersatu Terbentuk, Antonius Tumanggor Targetkan 25 DPD Segera Terbentuk di Kab/Kota

POLRI

Tinjau Gereja di Malam Natal, Kapolri Pastikan TNI-Polri Beri Rasa Aman Sepanjang Nataru

LANTAS

Terjadi Lakalantas, Sat Samapta Polres Banyuasin Atur Lalulintas