Home / BHABIN / POLRI

Selasa, 6 Desember 2022 - 06:38 WIB

Polisi Di Toraja Yang Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos , Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Sulsel – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel i melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap AIPDA AKSAN oknum anggota polres Toraja terkait penyebaran Video testimoninya yang menggiring Opini Negatif Polri Di Medsos.

“Ya saudara Aipda A dilanjutkan pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri, “ungkap Kabid Humas

Selain itu, lanjut Kabid Humas, Aipda A juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi polri atas perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.

Dalam testimoninya Aipda Mengaku dalam lubuk hati paling dalam mengatakan bahwa video yang dibuatnya hanya kesal dirinya karena dimutasi dari polres Palopo ke Polres
tToraja, ia Juga jelaskan video yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi , namun ternyata menyebar ke publik.

Baca Juga :  Lukai Atasan Junaidi Diamankan Unit Reskrim Polsek Lalan

Aipda Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya , Mau sekolah Polisi, atau Mutasi,itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan Asumsi pribadinya saja tanpa adanya bukti atau fakta

Kabid Humas berharap dengan adanya Pernyataan Aipda A, ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang di bangun Aipda A .

Komang kemudian menggaris bawahi pernyataan Aipda A bahwa menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat dibuktikan, melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta/bukti
Di samping i pemeriksaan propam polda juga ada pemeriksaan yg di lakukan oleh div propam mabes polri utk mencari infor data fakta dan bukti2 viralnya saudara A

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Gelar Simulasi Keamanan Mako Jelang Pemilu 2024

Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel, bahwa perbuatan AIPDA AKSAN telah telah melanggar Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

LANTAS

Cegah 3C dan Pekat, Tim UKL III Polres PALI Beri Himbauan dan Teguran
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam IPTU Irawan Adi Chandra

POLRI

Mengenal Lebih Dekat Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, IPTU Irawan Adi Chandra

BHABIN

Keakraban Kapolrestabes Medan Saat Bertemu Tokoh Melayu Syamsul Arifin, Bergandeng Tangan Jaga Kondusifitas

POLRI

Polwan Polres Metro Jakut Dikerahkan Berikan Trauma Healing Korban Kebakaran Kapuk Muara

POLRI

Kapolres Banyuasin Kembali Pimpin Pengecekan Kendaraan DinasĀ 

POLRI

Antusias Anak Panti Asuhan Saat Kunjungi Perpustakaan Digital Polda SumselĀ 

POLRI

Jum’at Curhat, Polres Pelabuhan Makassar Sulsel Ngopi bareng Warga Kelurahan Butung

POLRI

Polres Indramayu Jawa Barat Gelar Simulasi Sispamkota, Kesiapan Jelang Operasi Mantap Brata Lodaya 2023