Silou Kahean, Simalungun- Satuan Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Silou Kahean. Operasi yang dilakukan pada hari Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan dua tersangka dan menemukan bukti kuat peredaran narkoba.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, yang berhasil menangkap seorang perempuan berinisial AL (44) dan seorang pria berinisial AMG (47). Keduanya ditangkap di sebuah gudang brondolan sawit di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di gudang brondolan sawit tersebut. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.
Pada hari Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, bersama beberapa personel lainnya, tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera mengamankannya. Pria tersebut kemudian mengaku berinisial AMG. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka di dekatnya. AMG pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Tidak lama berselang, saat petugas hendak melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar gudang, seorang perempuan keluar dari rumah di area gudang dengan membawa sebuah tas sandang. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas segera mengamankan perempuan tersebut yang kemudian mengaku berinisial AL Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawanya. AL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari tersangka AL, petugas menyita 21 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 118,91 gram, satu buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai.[TIM.BT]
“Mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, membangun kebenaran.”
Tinggalkan Balasan