Home / NARKOBA

Sabtu, 7 September 2024 - 09:04 WIB

“Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Gudang Brondolan Sawit, Perempuan dan Suami Jadi Tersangka!”

Buyung Tanjung - Penulis

Silou Kahean, Simalungun- Satuan Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Silou Kahean. Operasi yang dilakukan pada hari Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan dua tersangka dan menemukan bukti kuat peredaran narkoba.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, yang berhasil menangkap seorang perempuan berinisial AL (44) dan seorang pria berinisial AMG (47). Keduanya ditangkap di sebuah gudang brondolan sawit di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

Tersangka AMG

 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di gudang brondolan sawit tersebut. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Lais Bekuk Seorang Pria di Teluk, 5 Paket Sabu Disita

Pada hari Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, bersama beberapa personel lainnya, tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera mengamankannya. Pria tersebut kemudian mengaku berinisial AMG. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka di dekatnya. AMG pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Tersangka AL

Tidak lama berselang, saat petugas hendak melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar gudang, seorang perempuan keluar dari rumah di area gudang dengan membawa sebuah tas sandang. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas segera mengamankan perempuan tersebut yang kemudian mengaku berinisial AL Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawanya. AL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita Presiden, BNN RI Musnahkan Sabu Seberat 20.221,35 Gram

Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari tersangka AL, petugas menyita 21 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 118,91 gram, satu buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai.[TIM.BT]

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 174 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

NARKOBA

BNNP Kalsel Berhasil Ungkap 5 Kasus Besar, 221 Gram Sabu Dimusnahkan

NARKOBA

Pernyataan Sikap DPP GRANAT Terkait Kasus “Bunker Narkoba” di Kampus Makassar

NARKOBA

Polres Pematang Siantar Gulung Sindikat Narkoba Lintas Daerah

NARKOBA

Sudah Jadi Target Peredi Diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Muba

NARKOBA

Polres Pesawaran Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba

NARKOBA

Rumah di Sungai Langan Digerbak, Polres Pali Temukan Narkoba

NARKOBA

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Muba Amankan IRT 

NARKOBA

Polsek Keluang Amankan Pelaku Diduga Narkotika Jenis Shabu