Home / BHABIN / POLRI

Sabtu, 24 Desember 2022 - 12:15 WIB

Polemik SDN Pondok Cina 1 Depok, Inilah Ungkapan Dari Polda Metro Jaya

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Belum lama ini Pengacara Deolipa Yumara akan memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Rabu 21 Desember 2022.

Hal itu terkait laporannya terhadap Wali Kota Depok, soal polemik SDN Pondok Cina 1 yang akan digusur jadi masjid mewah.

Rencananya, Deolipa bakal membawa bukti baru atas laporannya tersebut. “Bukti-bukti (yang dibawa) berita media dan screenshot kejadian,” ujarnya Deolipa kepada wartawan di Makopolda Metro Jaya.

Tindakan yang dilakukan Deolipa bukan tanpa alasan. Ia merasa prihatin dengan nasib para siswa SDN Pondok Cina 1, yang sampai sekarang belum belajar secara normal.

Bahkan, menurut Deolipa, ratusan siswa SDN Pondok Cina 1 Depok itu sempat satu bulan lebih ditelantarkan, karena tak ada guru yang mengajar secara langsung.

Baca Juga :  Kejutan Istimewa !! Kini Mapolresta Pati Di Serbu Kodim 0718/Pati  

Kabar terkini Polda Matro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Depol terkait kasus relokasi SDN Pondok Cina 1. Pemanggilan orang nomor satu di Depok itu statusnya masih sebagai saksi perihal polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 tersebut. “Sudah dijadwalkan oleh penyidik ya,” kata Kabid Humas Polda Matro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (23/12).

Menurut Pak Kabid, kasus Wali Kota Depok itu masih terus dilakukan penyelidikan. Zulpan juga belum membeberkan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan. “Semuanya masih proses ya,” ujar Zulpan.

BACA : Buntut Rencana Penggusuran SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok Dilaporkan Orang Tua Siswa ke Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus rencana relokasi SDN Pondok Cina 1.

Baca Juga :  Rapat Internal Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Kapolres Sinjai Sulsel: Peran Kepolisian Menjaga Stabilitas Keamanan dan Mencegah Potensi Guantibmas

Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP / B / 6354 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022 atas nama pelapor Deolipa Yumara.

Dalam laporan itu, pelapor menerangkan para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.

Atas dasar itu, Idris dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(spy)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Peluncuran Buku Islam Wasathiyyah, Kapolres Metro Depok: Perkokoh Kerukunan Antar Umat Beragama

BHABIN

Polri Berikan Kursi Roda Kepada Seorang Kakek Yang Terdiam Diri di Pinggir Jalan

POLRI

Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi

POLRI

Pantauan Udara, Kadiv Humas Polri: Banyak Wilayah Belum Tersentuh Bantuan Akibat Gempa Cianjur

POLRI

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pemantauan Pupuk Subsidi di OKI

KRIMINAL

Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

POLRI

Respon Cepat Tim RS Bhayangkara Berikan Bantuan Ke Nek Odah

POLRI

Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN