Home / BHABIN / POLRI

Sabtu, 24 Desember 2022 - 12:15 WIB

Polemik SDN Pondok Cina 1 Depok, Inilah Ungkapan Dari Polda Metro Jaya

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Belum lama ini Pengacara Deolipa Yumara akan memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Rabu 21 Desember 2022.

Hal itu terkait laporannya terhadap Wali Kota Depok, soal polemik SDN Pondok Cina 1 yang akan digusur jadi masjid mewah.

Rencananya, Deolipa bakal membawa bukti baru atas laporannya tersebut. “Bukti-bukti (yang dibawa) berita media dan screenshot kejadian,” ujarnya Deolipa kepada wartawan di Makopolda Metro Jaya.

Tindakan yang dilakukan Deolipa bukan tanpa alasan. Ia merasa prihatin dengan nasib para siswa SDN Pondok Cina 1, yang sampai sekarang belum belajar secara normal.

Bahkan, menurut Deolipa, ratusan siswa SDN Pondok Cina 1 Depok itu sempat satu bulan lebih ditelantarkan, karena tak ada guru yang mengajar secara langsung.

Baca Juga :  Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 5 Remaja dan Sajam

Kabar terkini Polda Matro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Depol terkait kasus relokasi SDN Pondok Cina 1. Pemanggilan orang nomor satu di Depok itu statusnya masih sebagai saksi perihal polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 tersebut. “Sudah dijadwalkan oleh penyidik ya,” kata Kabid Humas Polda Matro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (23/12).

Menurut Pak Kabid, kasus Wali Kota Depok itu masih terus dilakukan penyelidikan. Zulpan juga belum membeberkan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan. “Semuanya masih proses ya,” ujar Zulpan.

BACA : Buntut Rencana Penggusuran SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok Dilaporkan Orang Tua Siswa ke Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus rencana relokasi SDN Pondok Cina 1.

Baca Juga :  Wakapolri Dianugerahi Warga Kehormatan Dayak Kalteng

Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP / B / 6354 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022 atas nama pelapor Deolipa Yumara.

Dalam laporan itu, pelapor menerangkan para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.

Atas dasar itu, Idris dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(spy)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

LANTAS

Arus Lalu Lintas Normal, Kakorlantas Hentikan One Way di Kalikangkung dan Cipali

BHABIN

Home Industri Inex Di Bongkar, Polda Sumsel: Perang Terhadap Narkoba Terus Ditingkatkan

POLRI

Itwasum Polri, “Ada Temuan Saat Audit Kinerja Polda Sumsel”

POLRI

Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

KRIMINAL

Team Landak Polres dan Satreskrim Polsek Tugumulyo Amankan Pelaku Dijerat Pasal 365 KUHP

POLRI

Kapolsek Talang Ubi:  Aksi Nyata dan Rutin Cek Banjir di Wilkumnya.

NARKOBA

Wow Tindak Cepat, Satres Narkoba Polres Banyuasin Amankan Pelaku Terduga Pengedar Narkotika

POLRI

Gelar Bakti Sosial Dan Kesehatan Di Blora, Wakapolri : Sebagai Sarana Cooling System Menjelang Tahun Politik