Ogan Komering Ilir, – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI) pada 13 Januari 2025 lalu berbuntut panjang.
Seorang warga bernama David Ariwibowo dan Dopin, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi Nomor: LP/B-03/I/2025/SUMSEL/RES OKI/SEK PEDAMARAN TIMUR, kini mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Langkah ini diambil David dan Dopin serta tim penasihat hukumnya lantaran menduga adanya kriminalisasi dalam penetapan status tersangkanya.
Kejadian bermula dari keributan antara seorang pria bernama Anci (korban) dengan Dopan (pelaku). Dalam insiden tersebut, Anci mengalami luka tusuk di bagian punggung.
Sebelum keributan antara Anci dan Dopan terjadi, sempat ada perselisihan mulut antara Anci dan David Ariwibowo.
Namun, tidak sampai terjadi adu fisik karena berhasil dicegah oleh Kepala Desa Pulau Geronggang yang kemudian mengantarkan David pulang. Tak lama berselang, David mendengar kabar mengenai keributan antara Anci dan Dopan.
Kejanggalan muncul ketika Anci melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedamaran Timur dengan tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan, menjerat Dopan, Dopin (kakak Dopan), dan David Ariwibowo sebagai terlapor.
Dopan sendiri telah menyerahkan diri dan dalam keterangannya menyatakan bahwa ia bertindak seorang diri dan tidak melakukan pengeroyokan bersama Dopin dan David.
Sejumlah saksi mata, termasuk Eva, Paradila, dan Yuda, yang telah dimintai keterangan, juga menguatkan pernyataan Dopan.
Mereka menyatakan dengan jelas bahwa David dan Dopin tidak terlibat dalam keributan antara Dopan dan Anci. Bahkan, beberapa warga lain, termasuk Tetriani dan Dadang Imbawan, serta Kepala Desa, siap memberikan kesaksian serupa.
Kepala Desa sendiri baru dimintai keterangan setelah David ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025. Sebagai bentuk dukungan, para saksi ini telah membuat surat pernyataan yang memuat fakta kejadian sebenarnya.
Tim penasihat hukum David, Bung Benny Murdani, S.H.,M.H bersama rekan Bayu Cuan, S.H.,M.H dan M. Anugerah Al Abin, S.H menduga kuat adanya “skenario” yang dirancang oleh korban untuk mengkriminalisasi klien mereka.
“Kecurigaan ini muncul karena sebelumnya David telah melaporkan kakak kandung korban, Indarso,dkj atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel tanggal 1 November 2024,” ujarnya kepada Tribrata TV, Rabu (7/5/25).
Menurut Bung Benny, dugaan adanya skenario semakin menguat dengan adanya indikasi bahwa keluarga korban, melalui Indarso, berusaha mempengaruhi saksi-saksi, seperti Eva dan Paradila, untuk memberikan keterangan palsu yang memberatkan David.
“Namun, saksi-saksi tersebut menolak dan tetap memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka lihat, dengar, dan ketahui,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menyikapi penetapan tersangka terhadap kliennya, tim penasihat hukum telah melayangkan surat keberatan ke Polsek Pedamaran Timur. Selain itu, surat permohonan perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi juga telah dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolres OKI, Kompolnas, dan Komnas HAM RI.
Puncaknya, upaya praperadilan diajukan ke PN Kayu Agung pada 7 Mei 2025 dengan nomor register 02/Pid.Pra/2025/PN.Kag, dengan harapan status tersangka David Ariwibowo dapat ditinjau ulang dan dibatalkan.
“Kami menduga kuat adanya upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Fakta-fakta persidangan praperadilan nanti akan membuktikan bahwa penetapan tersangka ini tidak berdasar dan penuh dengan kejanggalan,” tegas Benny Murdani SH MH, Kuasa Hukum David Ariwibowo.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.