Home / POLRI

Kamis, 15 Juni 2023 - 18:40 WIB

Poldasu Musnahkan Narkoba Senilai Rp.690 Milyar

Redaksi - Yadi - Penulis

Medan – (tribratatv.com) : Polda Sumut memusnahkan narkoba senilai Rp.690 milyar, terdiri sabu-sabu seberat 134.458,8 garam, Pill ekstasi sebanyak 78.730 butir dan ganja 536.339 gram.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (15/6) dihadiri Komisi III DPR RI dan Kajatisu Idianto SH.MH.

Adapun barang bukti tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, adapun modus yang dilakukan para tersangka ada berbagai macam.

“Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual atau kepada pemesannya,” ujar Irjen Panca Putra didampingi, Wakapoldasu Brigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Dirnarkoba Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Sat Lantas Polres Wonogiri Jateng Patroli Blue Light

Dijelaskan Kapolda, narkoba jenis sabu-sabu dijemput dai tengah laut Indonesia-perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan selanjutnya disembunyikan di sampan kalo dan membawa ke tangkahan kemudian sesampainya di darat disembunyikan dibawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi.

“Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh menggunakan mobil pribadi dan isompam dibagasi mobil ke Medan,” sebut Panca.

Sedangkan Pill ekstasi, sabung jenderal bintang dua itu, dibawa dari Tanjung Balai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik assoy tujuan Medan.

“Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Survei Unnes : Indeks Persepsi Kepuasan Catar-Ortu pada Seleksi Akpol 94,5 Persen

Panca menambahkan, kerugian materil yang diakibatkan senilai Rp.690 milyar dengan asumsi harga sabu 1 milyar perkilo, ganja Rp. 1 juta perkilogram dan ekstasi Rp.250 ribu perbutir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu dan ekstasi digiling menggunakan mesin khusus sedangkan daun ganja dengan cara dibakar ditempat khusus.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, membuktikan komitmen Kapoldasu memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Komitmen Pak Kapolda membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda, patut didukung. Karena itu diperlukan peran serta masyarakat dan stakholder,” pungkasnya.

 

Ubay.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Kisah Jenderal Hoegeng, Sang Inspirator

POLRI

Patroli Gunakan Kendaraan Listrik, Polwan dan Kowad Bersinergi Jaga Keamanan Penyelenggaraan KTT G20

POLRI

Bentuk Kepedulian Polres Simalungun Menekan Stunting Kapolres Berikan PMT 110 Anak Asuh

BHABIN

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tinjau Kegiatan Bazar Bhayangkari Polrestabes Medan

POLRI

Kapolda Sumsel: “Jadilah Polisi Yang Dekat Dengan Masyarakat”

POLRI

Bravo, Humas Polda Sumsel Juara 1 Amplifikasi Berita Terbanyak Se-Indonesia

POLRI

Kunjungan Kapolsek Johar Baru Jakarta Pusat, Berikan Penyuluhan Kamtibmas di RW 01 Kelurahan Tanah Tinggi

POLRI

Arahan Kapolda Sulsel kepada Personil Dit Samapta Polda Sulsel