Tribrata, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan selama 28 hari hilang diculik oleh pemulung, Malika (6) turut dipekerjakan oleh Iwan Sumarno (42).
“Justru itu dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini ikut didalam gerobak untuk mencari mata pencaharian,” kata Zulpan kepada wartawan di RS Polri, Selasa (3/1/2023).
Kendati demikian, eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini memastikan tidak ada tanda kekerasan seksual pada Malika, bocah berumur 6 tahun yang menjadi korban penculikan oleh pemulung di Jakarta Pusat.
“Bisa saya sampai bahwa hasil visum yang telah kita dapatkan hari ini, disini memang tidak ditemukan terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika,” ujar Zulpan.
Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan hanya ada kekerasan fisik berupa adanya sentilan terhadap bibir terhadap Malika dan juga diperkirakan tendangan di pinggang.
Kendati demikian, ia belum bisa berbicara lebih rinci terkait hal ini lantaran masih harus didalami.
“Ini diperkirakan, kita masih gali. Tetapi masih berupa analisa sementara yautu apabila tidak mengikuti perintah pelaku ya maka itu kekerasannya dialami. Itu merupakah hasil visum, hasil ilmiah yang tidak terbantahkan dan menjadi alat bukti,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 330 ayat 2 KUHP. Dan juga pasal Perlindungan Anak. Yaitu pasal 76 huruf c, pasal 76 ayat I, maupun pasal 80 uu no 10 tahun 2014.

Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.