Tribrata, Jakarta – Polda Metro Jaya mengimbau kepada organisasi masyarakat (ormas) agar tidak melakukan sweeping atau razia klub malam.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tugas polisi dan instansi terkait lainnya.
Hengki menyebut hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kita yang diberi amanah, adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten Kota,” terangnya, Sabtu (25/3/2023).
“Perintah pimpinan Kapolda tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak melakukan kewenangan,” sambungnya.
Hengki mengatakan terkait hal tersebut pihaknya pun melakukan penertiban di tempat hiburan pada beberapa wilayah di Jakarta.
Penertiban tersebut sesuai dengan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Menurutnya, semua tempat hiburan, karaoke, bar, diskotek, kafe, dan lainnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup jam 24.00 WIB.
Lebih lanjut, Hengki juga memastikan bahwa operasi tersebut berjalan secara humanis.
Dia menekankan agar anggota yang bertugas berhati-hati supaya tidak ada yang meletuskan senjata api dan tidak ada yang emosi.
Di sisi lain, Hengki turut mengimbau kepada pengusaha tempat hiburan malam agar menaati peraturan yang ada.
Dengan menaati aturan keamanan dan ketertiban, semua usaha bisa berjalan dan orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan