Home / POLRI

Jumat, 21 Oktober 2022 - 09:07 WIB

Polda Metro Jaya Tahan 43 Tersangka Bentrok Antar kelompok massa di Mampang Jakarta Selatan

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Tim Gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan kasus bentrokan antar kelompok massa di mampang Jakarta selatan pada Senin 17 Oktober 2022.

Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K., M.Si mengatakan Penyidik telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang. Kamis (20/10/2022)

Lanjut ”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka”.

Baca Juga :  Pameran Indo Security 2023, Polri Raih Juara 1 Kategori Desain Booth Terbaik

Dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” tutur Kombes Zulpan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan Sebelumnya bentrokan tersebut terjadi antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.00 WIB, Senin (17/10/2022). ungkap Hengki.

“bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Lembata NTT Turun Langsung ke TKP Aksi Tawuran Antar Desa Leubatang dan Desa Walangsawah

“Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Kombes Hengky

Akibat keadaan itu, polisi pun kata Hengky langsung mengamankan sekitar 43 orang dari kedua kelompok tersebut.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” ucap Hengky

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Polri Siap Kawal dan Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT G20

POLRI

HPN 2025 : Polda Lampung Dukung Pers Sebagai Pilar Ketahanan Pangan dan Stabilitas Bangsa

POLRI

Kapolrestabes Medan Cek Tangkapan 1,3 Ton Ganja
Dokkes Polrestabes Palembang saat melakukan sunat gratis bocah asal jalur

POLRI

Ditolak Sunat Massal, Bocah Asal Jalur Bahagia Dapat Sunat Gratis Dari Dokkes Polrestabes

POLRI

Setiap Informasi Terkait TPPO, Kapolres Lembata NTT: Akan ditindak Lanjuti dan Lakukan Penyidikan

LANTAS

Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

POLRI

Rumah Terbakar di Desa Teluk Kijing II, Ini Himbauan Kapolsek Lais.

POLRI

Kepergok Maling Buah Sawit, Polsek Amankan Pelaku dan 60 Tandan