Home / BHABIN / KRIMINAL / POLRI

Jumat, 17 Maret 2023 - 13:33 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 16 Kasus Curanmor di Wilayah Jadetabek

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurun waktu tiga bulan dari Januari hingga Maret 2023.

Dari pengungkapan 16 kasus atau Laporan Polisi (LP) yang ditangani Subdit Ranmor, sebanyak 25 tersangka berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus yang menonjol salah satunya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat dari 16 korban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus curanmor dan curat,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga :  Mafindo Berikan Apresiasi Kepada Polresta Bandara Soetta Lawan Hoaks

“Pengungkapan kasus ini diungkap dalam waktu tiga bulan terakhir, dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023,” sambungnya.

Trunoyudo menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti puluhan unit kendaraan roda dua dan satu unit mobil.

“Barang bukti yang diamankan 1 Unit MOBIL Suzuki XL 7415F GX (4X2) M/T tahun 2022 Warna Hitam Metalik, 30 unit sepeda motor, beberapa senjata tajam dan 1 pucuk Senpi Rakitan,” paparnya.

Kabid Humas menjelaskan kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh 2 (dua) tersangka dengan menggunakan kunci leter T pada waktu malam hari antara pukul 21.00 s.d 05.00 WIB, Adapun lokasi pencurian diantaranya kendaraan yang diparkir di garasi rumah, parkiran supermarket serta motor yang terparkir dipinggir jalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Antusias Perpanjang SIM di Polresta Bandara Soetta Sambut HUT Bhayangkara ke-78

“Kemudian kejadian pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang mana target lokasi pencurian dengan kekerasan yaitu diantaranya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam hari,” kata Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan
Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Dua Pemuda Asal Kecamatan Wonorejo Di Bekuk Resnarkoba Polres Pasuruan

POLRI

Kapolda Sulawesi Selatan Letak Batu Pertama Pembangunan Masjid Syuhada Mapolda Sulsel

POLRI

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman untuk Masyarakat

BHABIN

Sambut Ulang Tahun Dewi Kwan Im, Vihara Candi Budha Bagikan Sembako pada Warga Kurang Mampu di Medan

POLRI

Adanya Penemuan Mortir di PT TBL Desa Cinta Manis, Polsek Mariana Langsung Datangi TKP

BHABIN

Sinergritas jajaran abdi Negara dengan masyarat di desa Tambakrejo

POLRI

Antusias Anak Panti Asuhan Saat Kunjungi Perpustakaan Digital Polda Sumsel 

BHABIN

Berantas Judi Polsek Percut Sei Tuan Amankan 2 Unit Mesin Judi Tembak Ikan