TriBrata TV – Bandar Lampung : Polda Lampung baru-baru ini menerima laporan terkait acara perayaan perceraian yang sempat viral di media sosial. Acara tersebut digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan diajukan oleh seorang wanita berinisial NDA (22), yang mengaku masih berstatus istri sah dari pihak terlapor.
“Seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” ungkap Umi pada Rabu (17/7/2024).
Umi menjelaskan bahwa pelapor keberatan dengan unggahan acara pesta perayaan perceraian antara dirinya dan terlapor berinisial RM. Hal ini dikarenakan keduanya masih terikat dalam perkawinan yang sah dan tercatat secara resmi.
“Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” tambah Umi.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akan mempelajari lebih lanjut kasus ini.
“Nanti kita akan lihat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. Nanti akan kami informasikan kembali,” tutup mantan Kapolres Metro tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena keunikan acaranya dan viral di media sosial, serta menimbulkan pertanyaan tentang aspek hukum dan etika dalam penggunaan media sosial terkait masalah pribadi.(*)
Tinggalkan Balasan