Home / POLRI / RAGAM

Rabu, 8 November 2023 - 23:42 WIB

Pin Emas Disematkan ke Kapolda Lampung, Atas Prestasi Tangani Mafia Tanah

Redaksi - Yadi - Penulis

Jakarta – (tribratatv.com) : Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, memberikan Piagam Penghargaan dan menyematkan Pin Emas kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K, M.Si atas keberhasilan Tim Satuan Tugas (satgas) Anti Mafia Tanah wilayah Lampung. Penyerahan piagam penghargaan dan penyematan Pin Emas berlangsung pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Sejak tanggal 07-09 November 2023.

Kapolda Lampung mengapresiasi kinerja Tim Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah lampung yang diemban oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, beserta Kejati Lampung dan BPN Lampung atas keberhasilannya dalam menyelesaikan target operasi tahun 2023

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran sebagai tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung, terima kasih juga saya sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan, memang kami belum dapat maksimal namun setidaknya beberapa perkara dapat terselesaikan sampai ke tingkat proses persidangan” ujar Kapolda Lampung.

Perkara Mafia Tanah yang dijadikan sebagai target operasi satgas anti mafia tanah tahun 2023 bermula ketika Pelapor membutuhkan modal usaha untuk melakukan pengembangan usaha warung miliknya dan mengajukan pinjaman kepada lembaga pemberi pinjaman (Bank) dan setelah dilakukan survey dan akan disetujui, tidak dapat diproses selanjutnya dikarenakan sertifikat hak milik nomor 3xxx milik Pelapor, yang disimpan di dalam rumah, belum terjadi peralihan hak milik, dan objek tanah dikuasai oleh Pelapor sejak 2010, dengan didirikan bangunan rumah tinggal dan usaha warung sampai dengan saat ini, telah terjadi peralihan dari Tersangka P (peran figur) yang berpura-pura sebagai Pelapor seolah-olah menjual kepada tersangka U dan dibantu oleh Tersangka W dengan menggunakan blanko sertifikat hak milik nomor 3xxx yang berbeda dengan milik Pelapor namun Alas Hak yang terdapat di Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung adalah milik Pelapor. Atas perbuatan tersebut Pelapor dirugikan dengan tidak dapat dilakukan perbuatan hukum terhadap objek tanah miliknya tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Bandar Khalipah Hadiri Pengukuhan Anggota Paskibraka Kec.Bandar Khalipah

Terhadap peristiwa tersebut Polda Lampung telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka yaitu U sebagai pembeli, P sebagai penjual dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan dengan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun Penjara

Selanjutnya terhadap penyelesaian tindak pidana pertanahan target tambahan yang merupakan asistensi perkara Polresta bandar Lampung
Dalam melakukan perbuatannya para tersangka melakukan penimbunan tanah yang awalnya areal persawahan dan merubah site plan dari kantor provinsi Lampung yang mana objek tanah tersebut merupakan pembagian dari Provinsi Lampung kepada Pegawai Negeri Sipil BB dengan Surat Keputusan Gubernur KDH TK. I (Kepala Daerah Tingkat Satu) Lampung nomor: G/335/B.XVI/HK/1992, tanggal 24 Agustus 1992.

Baca Juga :  Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO

Para tersangka TS, HA dan IPB membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan Masyarakat Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif dan pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan, dan para tersangka selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan

Kemudian Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menambahkan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama, “saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Subdit Harda dan kepada Polres jajaran atas kinerja anggota, karena sesungguhnya keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran serta Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung. Dan ini menjadi keberhasilan Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung T.A. 2023”.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

LANTAS

Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Musi 2023

POLRI

Pataka Polda Kalsel diserahkan Irjen Pol Andi Rian Kepada Irjen Pol Winarto

RAGAM

Sambangi Polresta Pangkalpinang, Puslitbang Polri Teliti Tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap Kinerja Polisi

POLRI

Pastikan Kondisi Prima,Dokes Polres Pematang Siantar Periksa Kesehatan Petugas 

POLRI

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Apresiasi Netralitas ASN Polri

KRIMINAL

Fast Respon ! Tiga Kasus Destructive Fishing di Sulawesi Tengah Berhasil Diungkap Ditpolairud Polda Sulteng

POLRI

Beri Layanan Terbaik Untuk Masyarakat, Polresta Kupang NTT Jadikan Taman Alun Alun Tempat Praktek Uji SIM

BHABIN

Peresmian Pos Taktis Tanah Merdeka dan Bukber di Cilincing, Jakut