Simalungun-Suasana Pilkada Kabupaten Simalungun semakin memanas. KPU Simalungun telah menyatakan bahwa semua dokumen bakal pasangan calon telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Dua pasangan calon yang siap bertarung memperebutkan kursi Bupati Simalungun adalah Anton-Benny yang diusung oleh Partai Nasdem, Gerindra, PPP, dan Hanura, serta RHS-AZI yang didukung oleh partai Golkar, PDIP, Perindo, PKS, Demokrat, dan Partai Gelora.
Ketua KPU Simalungun, Septian Johan Pradana, menyatakan bahwa semua perbaikan dokumen yang diperlukan oleh pasangan calon telah dilakukan. “Hasilnya sudah diperbaiki calon semua, sudah mencukupi. Tinggal dikeluarkan Berita Acara (BA) dan dilanjutkan dengan tanggapan dari masyarakat,” ujar ketua KPU Simalungun Septian Johan Pradana.
Verifikasi berkas akan berlangsung hingga tanggal 15 September, dan masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap dokumen yang diajukan oleh pasangan calon. “Setelah tidak ada tanggapan dari masyarakat baru lah ditetapkan dan dicabut nomor urut pasangan calon,” jelas Septian Johan.
Terkait cuti petahana yang kembali maju pada Pilkada 2024, KPU akan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Terkait cutinya petahana kita tetap Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” ucap Septian Johan.
Transparansi Verifikasi Dipertanyakan
Transparansi proses verifikasi menjadi sorotan Adil Saragih, mantan Komisioner Bawaslu Simalungun periode 2018-2023. Ia menyoroti kurangnya keterbukaan informasi terkait proses klarifikasi administrasi berkas bakal calon.
“Alangkah baiknya foto-foto saat mereka melakukan klarifikasi administrasi berkas bakal calon ditayangkan di media sosial KPU Simalungun,” ujar Adil Saragih. “Kita sebagai masyarakat Kabupaten Simalungun yang memiliki hak pilih hanya pingin lihat foto-foto aja waktu mereka melakukan verifikasi ke lokasi sumber administrasi itu dikeluarkan, gak usah kita minta ditunjukkan dokumennya,” tambahnya.
Adil Saragih juga mempertanyakan produktivitas KPU Simalungun dalam melakukan klarifikasi. “Seharusnya KPU Simalungun proaktif melakukan klarifikasi saat ada perbedaan dokumen, jangan menunggu ada tanggapan masyarakat baru sibuk melakukan klarifikasi dokumen,” sebut Adil Saragih.
Persyaratan Calon Dipertanyakan
Masyarakat juga mempertanyakan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, khususnya terkait pendidikan. Melalui pesan singkat via WhatsApp, awak media Tribratatv.com meminta klarifikasi terkait kebenaran tata cara verifikasi pendidikan/gelar S1 dan S2 dari masing-masing pasangan calon. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Ketua KPU Simalungun.[*]
“Mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, membangun kebenaran.”
Tinggalkan Balasan