Palembang, – Tim patroli kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel berhasil meringkus seorang petani bernama Hendri (44) di perairan Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (10/6/2025) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah atas tindakan pelaku yang kerap mengancam dan bahkan menembakkan senjata api rakitannya.
Hendri kini ditahan karena diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisinya, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK, membenarkan adanya penangkapan pelaku kepemilikan senpi.
“Iya benar, Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat, ujarnya, Jum’at (13/6/25).
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Sonny.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Direktorat Polairud Polda Sumsel.
Warga Desa Terusan Muara melaporkan bahwa Hendri sering menunjukkan senjata api rakitan dan membuat keributan, bahkan sempat melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah warga pada dini hari Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 02.50 WIB.
Menurut laporan warga, Hendri juga sering marah-marah dan mengajak ribut jika tidak mengonsumsi sabu.
“Kami sudah sangat resah dengan ulah Hendri ini. Dia sering sekali mengancam warga dengan senjatanya, apalagi kalau sudah pakai sabu. Kami sangat bersyukur polisi cepat bertindak,” ujar salah seorang warga Desa Terusan Muara yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menanggapi laporan tersebut, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, AKP Imam Shokibi bersama anggota Polairud bergerak menuju lokasi, didampingi oleh Kepala Dusun setempat, Bapak Zulkipli.
Di salah satu rumah, petugas mendapati Hendri sedang duduk bersama temannya, Uci Subroto.
Saat digeledah, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan silinder enam butir dan tiga butir peluru kaliber 9 mm terselip di pinggang kiri Hendri.
Berdasarkan pengakuan Hendri, senjata api rakitan itu dimilikinya sejak tahun 2014, didapat dari rekannya saat sama-sama bekerja menjaga kebun kelapa sawit milik PT. Japa di Jalur 19 Telang.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubdit Gakkum Kompol Rio Artha menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel.
“Pelaku sudah kita tahan, dan sudah dilakukan proses penyidikan” pungkasnya.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.