Home / RAGAM

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:19 WIB

Petani hutan Tambakasri menuntut pihak terkait kehutanan untuk menarik pajak digarapan lahan hutan

Fahrudin - Penulis

Malang – ( Tribratatv. Com) Kawasan hutan petak blok 63 A adalah kawasan Hutan lindung yang sekaligus hutan penyangga juga hutan resapan didesa Tambakasri kecamatan Sumbermanjing wetan kabupaten Malang., dikarenakan kawasan hutan petak blok 63A berada di antara dua permukiman, sebelah atas kawasan perkampungan blok ngelak dusun Sumber sekar desa Tambakasri dan perkampungan brang tengah Tambakasri (- sekarang menjadi desa Sidoasri), .kawasan petak 63 A pernah terbakar hebat pada kisaran tahun 1982 sehingga meluluh lantakan kawasan yang sebelumnya menjadi area perlindungan setempat. Selang kurun waktu 6 tahun tepatnya pada tahun 1988 masyarakat sekitar hutan petak 63A melakukan tanam penghijauan kembali dengan tanaman produktif, mengisi sela sela pepohonan yang selamat dari kebakaran 6 tahun silam dengan berbagai jenis tanaman, seperti tanaman petai, cengkeh, kopi, manggis, durian dll, semua jenis tanaman yang di tanam di petak 63A petani berharap ada hasil ekonomis selain untuk penghijauan kembali. Harapan petani tidak sia sia kisaran tahun 1995 petani sudah merasakan hasil dari tanaman yang di tanam,panen pertama pada tahun 1995 adalah tanaman kopi, selang dua tahun tepatnya tahun 1997 menyusul tanaman cengkeh dan petai mulai berbuah, mulai disini petani menyadari bahwa penunjang kehidupan masyarakat diantaranya karna adanya pemanfaatan kawasan hutan. Sekisaran tahun 1998 masyarakat berkordinasi dengan pihak pemangku wilayah hutan yang hal ini dari pihak Perum Perhutani RPH Sumber kembang BKPH Sumbermanjing KPH Malang terkait legalitas penggarapan, disitu disepakati bahwa masyarakat penggarap lahan hutan berkeinginan untuk memberikan kontribusi kepada Negara lewat Perum Perhutani dengan cara bagi hasil, karna hal ini di lakukan  kawasan hutan yang di garap oleh masyarakat dalam naungan pangkuan Perum Perhutani.Dengan perjalanan waktu dan Regulasi yang ada kawasan hutan lindung untuk kawasan perlindungan setempat menjadi kawasan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR) dengan pola skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakt pada tahun 2007.Pada kisaran tahun 2007 pula terbentuk suatu wadah kelompok masyarakat desa yang menangani terkait penataan garapan di kawasan hutan yang di sebut LKDPH. LKDPH adalah lembaga yang dibentuk oleh desa untuk menjadi mitra dari Perum Perhutani sebagai jembatan untuk memudahkan penataan dan pendataan masyarakat yang mengelola kawasan hutan.disini masyarakat sekitar kawasan hutan petak 63A merasakan ketenangan dalam pengelolaan berbasis hutan subur rakyat makmur.Dengan bergulirnya waktu dan regulasi serta suhu politik yang tidak menentu pada tahun 2021 terjadi perubahan karna kebijakan pemerintah yang lebih baik dikawasan hutan dengan cara memberikan hak kelola pada masyarakat dengan pola Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial ( IPHPS) program ini sangat baik dengan slogan Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera, dengan pola IPHPS ini berharap akan lebih terjaganya kawasan hutan tanpa menghilangkan kearifan lokal dan menambah nilai kreatif pada masyarakat penggarap kawasan hutan dengan persyaratan dan kreteria lokasi hutan yang bisa masuk dalam pola IPHPS.Kembali Kepada petak 63A, petak 63A lokasi hutan dengan kemiringan -+ 45 derajat dengan ketinggian 400 – 600 Mdpl dengan kawasan yang sudah ada tutupan 75â„….status kawasan menjadi hutan produksi dan masuk pada kawasan peta IPHPS dengan nomer SK 1808/MENLHK – PKL/PKPS/PSL.0/3/2021.disini mulai ada sesuatu yang mengganjal pada pemikiran masyarakat penggarap kawasan petak 63A, dengan program Perhutanan Sosial yang sangat bagus dan skema yang sangat menunjang kepada pelestarian lingkungan juga meningkatkan taraf nilai ekonomi masyarakat nyata dilapangan tidak sesuai yang ada pada PP 39 yang menjadi acuan IPHPS. Yang lebih tidak bisa masyarakat berpikir tentang beban pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat pada pemerintah . Dalam satu sisi masyarakat sangat berharap untuk bisa berkontribusi kepada pemerintah lewat wajib pajak yang harus dibebankan pada masyarakat penggarap lahan hutan. Masyarakat sangat paham yang di tanami dan yang bisa memberi tambahan hasil itu dari kawasan hutan, menurut salah satu petani hutan Bpk Fahrudin berpendapat ” Mengapa para pihak kehutanan semenjak adanya program IPHPS seakan akan masa bodoh dengan keinginan masyarakat untuk membayar pajak. Masyarakat menilai para pihak hanya sibuk memikirkan tentang program dan kelembagaan nya saja, sibuk berpikir tentang program program yang semu. Dikawasan petak 63A sudah melaksanakan program hutan Lestari rakyat sejahtera, kawasan hutan petak 63 A sudah Lestari, masyarakatnya sudah sejahtera.. Sekarang tinggal kwajiban masyarakat ingin membayar pajak ,mengapa pihak2 terkait di kehutanan masa bodoh,, mohon dipikir sejenak,Kami masyarakat penggarap lahan petak 63A ingin membayar pajak masa bodoh dengan program apapun .Negara butuh pajak untuk membangun, untuk membayar abdi2nya.. Termasuk untuk membayar para pihak2 terkait di kehutanan.juga untuk menunjang kegiatan di kehutanan itu uang pajak… Maka kami masyarakat meminta segerakan dan berikan akses untuk bisa membayat pajak dari pemggarapan hutan.juga tolong berpikir secara sederhana… Dengan adanya masyarakat tidak membayar pajak dari kawasan hutan yang digarap ,berapa kerugian negara gara gara kebijakan para pihak terkait di kehutanan. Jangan dipikir masyarakat senang tanpa penarikan pajak… Kami walau masyarakt kecil kita ini termasuk bagian dari warga negara Indonesia yang juga ingin memajukan Negaranya.. Tolong jangan sepelekan uang RECEH dari petani hutan… Ujar Bpk Fahrudin.*Salam HUTAN LESTARI MASYARAKAT SEJAHTERA, HUTAN SUBUR RAKYAT MAKMUR

Baca Juga :  Perum Perhutani KPH Malang peduli,berbagi air bersih didesa Gajahrejo
Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 161 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Polres PALI Tingkatkan Keamanan, Patroli Malam Sasar Titik Keramaian

RAGAM

PJ. WALI KOTA TEBING TINGGI JANGKAU KELUARGA TERLANTAR DI KOLONG JEMBATAN PASAR SAKTI

RAGAM

Polrestabes Medan Laksanakan Program Binrohtal agar Personel Lebih Humanis

RAGAM

Banjir luapan sungai di dusun Krajan kulon desa Sitiarjo,

RAGAM

Wajib Tahu, Kinerja Peran Pendamping Sosial Kunci Keberhasilan Program Kementerian Sosial RI

RAGAM

PSSI Serahkan Piala Internasional Football Championship U-13 Kepada PJ. bupati Bekasi

BHABIN

Jembatan Penghubung Pagentan – Wanayasa Terputus Akibat Hujan Deras

RAGAM

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan Sempat Terbitkan Surat Berisi Hoaks, Legalkah?