Tribrata, Kayu Agung – Kali pertama dan terbesar dalam sejarah selama berdirinya Mapolres Ogan Komering Ilir, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,3 kilogram.
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) Polda Sumsel AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Narkoba AKP Najamuddin dan Kanit Narkoba Ipda Jamal mengatakan, terbongkarnya peredaran narkoba dalam jumlah besar berawal sekitar seminggu yang lalu menjelang tahun baru.
Dimana kala itu, beberapa anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Palembang menuju wilayah Kabupaten OKI.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan dari hasil diketahui bahwa pengiriman narkotika dari Palembang tidak jadi dilakukan pada malam menjelang perayaan tahun baru,” ungkap Kapolres didampingi para pejabat utama (PJU) polres OKI pada Rabu (11/1/2023) pagi.
Menurut informasi yang diperoleh, bahwa pengiriman narkotika tersebut rencananya akan diundur sekira seminggu setelah tahun baru mengingat faktor keamanan yang ketat saat menjelang tahun baru.
“Tepat dihari Senin (9/1/2023) yang lalu, Satresnarkoba mendapatkan informasi terbaru jika akan dilakukan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Palembang menuju SP Padang,” ujar AKBP Dili Yanto.
Tanpa berpikir panjang, anggota segera melakukan observasi di seputaran wilayah jalan raya Desa Terusan Menang SP Padang dan sekira jam 19.15 menghentikan pengendara motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol.
“Setelah dihentikan petugas segera memeriksa badan dan tas ransel yang dibawa oleh Yopi (34) dan benar saja ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Guayinwang yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 4.300 gram serta sebuah handphone,” ungkap Kapolres OKI.
Selanjutnya setelah ditanya, pelaku menerangkan bahwa barang tersebut adalah milik Cik Mat.
Sedangkan pelaku Yopi (34) hanya disuruh untuk membawanya dari Desa Terusan Menang menuju rumah Cik Mat di Desa Batu Ampar.
“Dari keterangan pelaku kalau dia ini tidak mengetahui isi dari tas ransel dan diberikan upah sebesar Rp 800.000. Tetapi saat dilakukan tes urine pelaku Yopi ini positif memakai narkoba,” ungkapnya.
“Saat ini kami sudah mengetahui identitas dari pemilik barang dan anggota sedang mengejar keberadaannya,” sambungnya.
Menurutnya ungkap kasus ini merupakan yang terbesar dan dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa masyarakat Bumi Bende Seguguk.
“Dengan tidak beredarnya narkotika jenis sabu-sabu ini, maka dapat menyelamatkan sekitar 12.900 jiwa warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” tegas Kapolres OKI.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digiring ke sel tahanan Mapolres OKI dan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 KUHPidana.
“Ancaman hukuman yang diberikan yaitu maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Dili Yanto.(suherman)
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan