Palembang, – Aksi meresahkan Sait (32), seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang, akhirnya terhenti.
Ia berhasil diringkus tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor curian, satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, dan satu set kunci letter T.
Sait, warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus curanmor dan kepemilikan senjata api rakitan ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI, dan Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan Sait merupakan hasil pengembangan dari laporan kasus curanmor di Polrestabes Palembang.
“Tersangka Sait ini adalah spesialis curanmor yang sering beraksi di beberapa lokasi di Palembang. Saat ditangkap, anggota kami menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru yang dibawa tersangka,” ungkap Kombes Anwar dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025).
Modus operandi Sait cukup licik. Ia berkeliling di sekitar kawasan kampus dan pemukiman warga untuk mencari target. Ketika situasi sepi, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci stang, lalu membawa kabur motor korban dalam hitungan detik.
“Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pelaku adalah lingkungan universitas di Palembang. Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan,” jelasnya.
Terkait kepemilikan senjata api, Sait mengaku mendapatkan senpi rakitan tersebut dari seorang rekannya yang sebelumnya sudah ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur oleh tim Jatanras.
“Kami masih mendalami asal-usul senjata api milik tersangka. Keterangan awal menyebutkan senjata itu diberikan oleh teman tersangka lain yang sebelumnya juga terlibat dalam jaringan curanmor,” tambah Kombes Anwar.
Berdasarkan penyelidikan awal, Sait diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di lebih dari lima lokasi berbeda. Petugas masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan jumlah pasti aksi kejahatannya.
Atas perbuatannya, Sait dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.