Home / SENGKETA

Rabu, 11 September 2024 - 19:02 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya Pastikan Periksa Kusumayati Sesuai SOP

misru Ariyanto - Penulis

Oplus_131072

Oplus_131072

 

tribratatv.com-KARAWANG – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Kusumayati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rika Fitriani menuturkan, hasil pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Kusumayati oleh penyidik berkesesuain dengan barang bukti.

“Kalau kami tadi hasil sidang ini hanya verbalisan saja, pemeriksaan pekan kemarin banyak yang tidak diakui saksi Kusumayati, tapi tadi penyidik memberikan keterangan dalam pemeriksaan (Kusumayati) oleh penyidik sudah sesuai dengan SOP,” kata Rika saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga :  Tuntutan warga desa Harjokuncaran atas tanah yang diduga dikuasai oleh mafia tanah

JPU juga menuturkan, bukti-bukti dalam BAP maupun, yang ditunjukkan ketika persidangan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan semua barang bukti juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

“Kalau menurut kami sih barang buktinya sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris, maupun yang lainnya. Dan barang buktinya ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi,” kata dia.

Lebih lanjut diterangkan Rika, saksi penyidik dalam persidangan tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan verbalisan, yang gunanya untuk mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.

“Kenapa harus verbalisan, kita lihat ibu Kusumayati saat memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tapi penyidik ini memeriksa Ibu Kusumayati sesuai SOP,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kontroversi Hentikan Tambang Emas di Pemalongan, PT BTG Berjuang untuk Keadilan

Namun keterangan penyidik, kata Rika, tenyata berkesesuaian dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti.

“Dari hasil keterangan verbalisan tadi bahwa penyidik itu sudah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP, artinya bahwa keterangan ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri pada saat di BAP penyidik Polda,” pungkasnya.

Sementara itu, Kusumayati saat ditanya Hakim Ketua Nelly Andriani apakah setuju dengan apa yang disampaikan penyidik, terdakwa menyatakan benar.

“Benar,” singkat Kusumayati.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

SENGKETA

Tak Kunjung Dibayar, Kontraktor Tagih Hutang Pemkab Simalungun Rp 17 M

POLRI

Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah: Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Dukung Pesan Kabareskrim Polri

SENGKETA

Permintaan warga desa Harjokuncaran kepada Menteri ATR/BPN dan Mabes TNI terkait sengketa tanah yang tak kunjung selesai

SENGKETA

Mantan Dosen Jadi Saksi Sengketa Universitas Bina Darma

SENGKETA

Kemenangan Maujana Nagori Panduman: Suara Keadilan Bergema di Simalungun

KORUPSI

Gerak Cepat Kapolda Metro Jaya Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Samsat Bekasi

KRIMINAL

Dituding Langgar HAM di Papua, Ketua Ormas P3AD Malut Angkat Suara Bela TNI

SENGKETA

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Tetap Jadi Perdebatan