Home / NARKOBA / POLRI

Senin, 24 Juli 2023 - 17:28 WIB

Pengungkapan Narkotika Jenis Ganja seberat 14,338 Kilogram

Redaksi - Iqbal - Penulis

Berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit I Subnit 2 mendapat laporan informasi bahwa sering terjadi peredaran transaksi penyalahgunaan narkotika di wilayah Caman Bekasi Barat. Selanjutnya, dilakukan observasi, surveilans, serta under cover buy terhadap seseorang dengan inisial “GSP” yang diduga pelaku.

Pada hari Jum’at, tanggal 14 Juli 2023, sekitar pukul 22.20 WIB, pelaku “GSP” merubah tempat transaksi ke wilayah Beji Depok. Selanjutnya, dilakukan pengejaran sesuai arahan pelaku melalui komunikasi handphone.

Kemudian, pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023, sekitar jam 00.45 WIB, setelah diketahui keberadaan pelaku, dilakukan penggerebekan di rumah kos yang diduga sebagai tempat menyimpan narkotika jenis ganja. Dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan 3 (tiga) orang dengan inisial “GSP,” “IHR,” dan “MGA” beserta barang bukti ganja sebanyak 14,338 kilogram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan tiga unit handphone.

Baca Juga :  Detik-detik 10 Orang Ditangkap Polisi, Kasusnya Sangat Berat, Videonya Viral di Medsos

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti Narkotika yang berhasil diamankan adalah 14,338 kilogram narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih dan 3 (tiga) unit handphone masing-masing merk Lenovo, Redmi, dan Poco M5S. Para tersangka akan di jerat Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 111 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon Juncto Percobaan atau pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Kapolres Metro Jakarta Selatan: Pria Mengaku Polisi Masuk Rumah Rizal Ramli Bukan Anggota Kepolisian

POLRI

Polri Peduli UMKM di Acara Jamnas Persis Ke-7

KRIMINAL

Dalam Tujuh Jam, Polsek Sanga Desa Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor

POLRI

AFP & NZC Memberikan Apresiasi Untuk Polresta Bandara Soetta

POLRI

Bhabinkamtibmas Pattingaloang Baru Sulsel Hadirkan Kamtibmas Pemilu 2024

POLRI

Komunitas Vespa Lestari Wonogiri Siap Mendukung Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Gubernur Jawa Tengah

POLRI

Polsek Johar Baru Jakarta Pusat Ungkap Modus Kencan Wanita Cantik Bersama Komplotannya

POLRI

Rembug Warga RW 14 Kelurahan Depok Jaya, Kapolres Metro Depok: Selalu Menjaga Lingkungan Agar Tercipta Rasa Aman