Tribrata, Jakarta – Subdit Remaja Anak dan Wanita, Direktorat Reserse Kriminal Umum mengambil alih kasus penganiayaan anak pengurus Ansor David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20) yang sebelumnya kasus ini sempat ditangani Polres Jaksel.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
kasus ini juga melibatkan dua orang lainnya yaitu Shane (19) dan kekasih Mario AG (15).
Pasalnya, untuk AG penyidik tidak menerapkan tersangka. Namun, pelaku dengan dalih anak dibawah umur.
“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Dia menuturkan, karena kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat dan melibatkan anak dibawah umur tentunya penyidik memiliki aturan sesuai dengan penanganan kasus yang melibatkan anak dibawah umur dengan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ahli pidana anak, ahli pidana
“Kenapa peningkatan status ini membutuhkan waktu yang lama, kami harus mengikuti prosedur dalam UU Sistem Peradilan Anak,” jelasnya.
“Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk laksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” lanjutnya.
Dia melihat, dalam kasus ini AG sebagai subjek hukum. Namun, juga anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Kemudian kita juga menghadapi dua subjek hukum yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu pertama anak sebagai korban dan kedua anak sebagai saksi. Yang kedua ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan menerapkan
scientific crime investigation dalam menangani kasus ini.
“Dalam proses penyidikan kami, kami tetap melaksanakan pola penyidikan scientific crime investigation,” pungkas mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ini.
AG dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP, tersangka Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjaranya menjadi maksimal 12 tahun dan tersangka Shane Lukas disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan