Palembang, – Sebuah babak baru yang mengejutkan tersaji dalam sengketa lahan di Palembang yang melibatkan Syarif Zubair dan dr Anshori, di mana setelah melalui serangkaian pertempuran hukum yang panjang dan melelahkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), Syarif Zubair secara terbuka menyatakan pengakuan atas kesalahannya dan kekalahannya.
Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukum dr Anshori, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di lokasi tanah yang kini berdiri megah Masjid Al – Anshor, jalan Residen H Najamuddin Palembang, pada Selasa (15/4/2025).
Didampingi oleh tim pengacara yang solid, termasuk Fitrisia Madinah, SH, MH, Rini Susanti Sari, SH, Dr. Henny Natasha Rosalina, S, Ikom, SH, MH, Rahmat Akbar Ramadhan, SH, Wahyu Nuari alaska, SH, Alex Pratama, SH, RM Alkindi, SH (Advokat Magang), dan Anita Dian Yustisia, SH, MH (Advokat Magang), Dr Hj Nurmalah SH MH CLA menjelaskan bahwa kliennya telah memenangkan perkara ini di seluruh tingkatan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung melalui putusan PK yang mengukuhkan kepemilikan sah tanah tersebut atas nama dr Anshori, berdasarkan Akta Nomor 141 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8210 yang terbit pada tahun 2007.
Lebih lanjut, Nurmalah mengungkapkan bahwa laporan polisi yang sebelumnya diajukannya ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik oleh Syarif Zubair kini telah memasuki tahap penyidikan.
Namun, sebuah perkembangan tak terduga terjadi ketika Syarif Zubair secara proaktif menghubungi dirinya selaku kuasa hukum dr Anshori untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Dalam pernyataan tertulisnya, Syarif Zubair dengan tegas mengakui kesalahannya dalam mengajukan gugatan, menyatakan kekalahannya dalam sengketa ini, dan secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan pihak bernama Zulkifli Sitompul, sekaligus mengakui keabsahan kepemilikan tanah tersebut di tangan dr Anshori.
Menyusul kemenangan dalam serangkaian perkara perdata yang menguntungkan kliennya, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA melanjutkan proses pengurusan izin dan pemecahan sertifikat tanah, yang kemudian memuluskan pendirian Masjid Al Anshori yang bahkan telah diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
Akan tetapi, ujian hukum kembali menghampiri ketika pada tahun 2024, Zulkifli Sitompul melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pemecahan sertifikat tersebut.
Namun, lagi-lagi, dr Anshori berhasil memenangkan perkara ini di PTUN Palembang, dengan putusan yang menyatakan bahwa Zulkifli Sitompul tidak memiliki legal standing atau dasar hukum yang sah untuk mengajukan gugatan TUN, mengingat putusan PK sebelumnya dari Mahkamah Agung telah menyatakan secara tegas bahwa transaksi jual beli tanah antara Syarif Zubair dan Zulkifli Sitompul adalah tidak sah.
Upaya banding yang diajukan oleh Zulkifli Sitompul pun berujung pada penolakan, semakin memperkuat posisi hukum dr Anshori.
Menanggapi perkembangan terbaru ini, Dr Hj Nurmala SH MH CLA menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Selain itu, ia juga mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti laporannya terkait tuduhan mafia tanah dan penggunaan bukti palsu yang dialamatkan kepadanya.
Nurmala menekankan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidanakan atau diintimidasi dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melanggar etika profesi, menggunakan bukti palsu, maupun terlibat dalam praktik mafia tanah, sehingga laporan baru akan segera dilayangkan untuk membersihkan namanya.
Sementara itu, Syarif Zubair melalui pernyataan yang disampaikan oleh Dr Hj Nurmalah secara terbuka mengakui kekalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada dr Anshori.
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatanganinya di atas materai, Syarif Zubair menyatakan bahwa dirinya tidak akan lagi mengajukan tuntutan atau gugatan apapun terkait sengketa tanah ini.
Ia mengakui bahwa gugatan yang pernah dilayangkannya didasari oleh kesalahpahaman dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung dr Anshori, terutama mengingat tanah tersebut kini telah berdiri sebuah masjid yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Syarif Zubair dengan tegas menyanggah adanya transaksi jual beli tanah dengan Zulkifli Sitompul, menantang untuk mengungkap detail transaksi tersebut jika memang pernah terjadi, termasuk jumlah uang dan waktu terjadinya.
Dengan pengakuan terbuka dari Syarif Zubair ini, diharapkan sengketa hukum yang berkepanjangan ini dapat benar-benar berakhir dan memberikan kepastian hukum bagi dr Anshori serta kedamaian bagi semua pihak yang terlibat.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.