Home / BHABIN / POLRI

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:20 WIB

Pengadilan Menjatuhkan Vonis 15 tahun Penjara kepada Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Karawang

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Karawang – Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Tarmin Suherman, terdakwa kekerasan terhadap anak terhadap di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Kejadian pada Mei 2022 (10/1/2023).

Korban yang merupakan adik ipar di gantung di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Yang seolah-olah melakukan bunuh diri.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Baca Juga :  Dua unit motor raib di garasi rumah,Henry Muliadi Nababan lapor ke Polrestabes Medan

“Menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digant dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan,” kata Hendra, pada Selasa (10/1/2023).

Menurut Hendra, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan, barang bukti berupa buah baju warna merah berlogo Manchester, batang ranting pohon panjang kurang lebih 30 centimeter, satu utas tali tambang panjang kurang lebih 1 meter.

Baca Juga :  Polres Kerinci Gelar Jumat Curhat Dalam Rangka Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024

“Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,” jelasnya.

Seperti diketahui, Polres Karawang mengungkapkan penyebab tewasnya S (14) bocah yang dibunuh di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat, oleh kakak ipar akibat jeratan di bagian leher.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.

Tersangka diketahui menampar muka korban beberapa kali kemudian pingsan dan kembali membenturkan kepala ke tembok jembatan. (Man)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

LANTAS

Cek Jalan Nasional, Kapolda Sumsel Pastikan Mobil Angkutan Barang Dilarang Melintas

POLRI

Kapolres Bogor Jawa Barat Lepas Pemberangkatan Mudik Gratis

BHABIN

Perkuat Ketahanan Pangan, 3 Pilar Desa Kompak Pantau Lahan Pertanian, Babinsa Ikut Turun nanam Padi

POLRI

Kapolsek Lalan Giat Kunker dan Silaturahmi di Kantor Panwascam, Ini Himbauan

POLRI

Jaga Stamina dan Kesehatan, Sat Lantas Polres Wonogiri Olah Raga Senam Aerobik Bersama

POLRI

Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru

POLRI

Tutup Rakernis Korpolairud Tahun 2024, Kakorpolairud Minta Jajarannya Jaga Hirarki hingga Kerja Ikhlas

POLRI

Kapolres Oku Pimpin Sertijab Kabag, Kasi Dan Kapolsek