Home / BHABIN / POLRI

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:20 WIB

Pengadilan Menjatuhkan Vonis 15 tahun Penjara kepada Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Karawang

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Karawang – Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Tarmin Suherman, terdakwa kekerasan terhadap anak terhadap di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Kejadian pada Mei 2022 (10/1/2023).

Korban yang merupakan adik ipar di gantung di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Yang seolah-olah melakukan bunuh diri.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Baca Juga :  Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan Kalian

“Menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digant dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan,” kata Hendra, pada Selasa (10/1/2023).

Menurut Hendra, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan, barang bukti berupa buah baju warna merah berlogo Manchester, batang ranting pohon panjang kurang lebih 30 centimeter, satu utas tali tambang panjang kurang lebih 1 meter.

Baca Juga :  Tim Inafis Sat Reskrim Polres Sergai Olah TKP Penemuan Mayat Gantung Diri di Kotarih

“Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,” jelasnya.

Seperti diketahui, Polres Karawang mengungkapkan penyebab tewasnya S (14) bocah yang dibunuh di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat, oleh kakak ipar akibat jeratan di bagian leher.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.

Tersangka diketahui menampar muka korban beberapa kali kemudian pingsan dan kembali membenturkan kepala ke tembok jembatan. (Man)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Polres Pali Giat Patroli Peritis Presisi Cegah Kamtibmas

POLRI

Polsek Penukal Abab Ikut Rayakan Hari Juang Infanteri Ke-75 di Kabupaten PALI

POLRI

Anggota Kompolnas Ajak Masyarakat Berantas Radikalisme

POLRI

Kapolres Tebing Tinggi Nobar PialAa AFF U-23 bersama Komunitas Betor, Ojek Online dan Angkot

POLRI

Jaga Kamtibmas di Bumi Serepat Serasan, Polres Pali Giat Razia Terpadu

POLRI

Belasan Pelaku Tawuran yang Mempersenjati Diri dengan Senapan Angin dan Sajam Diringkus Polisi

POLITIK

Kapolres Pali Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Penggunaan Sirekap

POLRI

Bakti Sosial Setukpa Lemdiklat Polri untuk Peningkatan Pendidikan di Sukabumi