Home / BHABIN / POLRI

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:20 WIB

Pengadilan Menjatuhkan Vonis 15 tahun Penjara kepada Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Karawang

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Karawang – Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Tarmin Suherman, terdakwa kekerasan terhadap anak terhadap di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Kejadian pada Mei 2022 (10/1/2023).

Korban yang merupakan adik ipar di gantung di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Yang seolah-olah melakukan bunuh diri.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Baca Juga :  As SDM Polri: Jangan Percaya Lolos Rekrutmen Harus Bayar, Pasti Dibohongi!

“Menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digant dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan,” kata Hendra, pada Selasa (10/1/2023).

Menurut Hendra, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan, barang bukti berupa buah baju warna merah berlogo Manchester, batang ranting pohon panjang kurang lebih 30 centimeter, satu utas tali tambang panjang kurang lebih 1 meter.

Baca Juga :  Silaturahmi Bareng Masyarakat di Papua Barat, Kapolri: TNI-Polri Solid dan Siap Kawal Program Pemerintah

“Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,” jelasnya.

Seperti diketahui, Polres Karawang mengungkapkan penyebab tewasnya S (14) bocah yang dibunuh di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat, oleh kakak ipar akibat jeratan di bagian leher.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.

Tersangka diketahui menampar muka korban beberapa kali kemudian pingsan dan kembali membenturkan kepala ke tembok jembatan. (Man)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Kapolres Pagaralam Pimpin Upacara Peringatan Hari Perpustakaan Nasional

POLRI

Polri Siap Kawal dan Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT G20

POLRI

Tim dari Roops Polda Sumsel Melaksanakan Asistensi dalam Rangka Operasi Mantab Brata Musi

POLRI

Peduli Penghijauan, Polsek Lalan Gelar Apel Kesiapan Penanaman Pohon

BHABIN

Giat Sosial Bhabinkamtibmas Di Pelosok Desa

POLRI

Propam Polda Sumsel Pastikan Netralitas Seluruh Anggota Polri, 

POLRI

Polres Pali Kunjungi Posko Sentra Gakkumdu 

POLRI

Kapolres Metro Depok dan Forkopimda Tarawih Keliling di Masjid Baiturrahman Jatijajar Depok