Home / RAGAM

Rabu, 4 September 2024 - 23:47 WIB

Pengacara Stephanie Ragukan Keterangan Terdakwa Kusumayati,Dianggap Berbelit belit

misru Ariyanto - Penulis

Oplus_0

Oplus_0

 

Tribratatv-KARAWANG – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati menyanggal seluruh hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Hal tersebut mengemuka saat terdakwa dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejati Jawa Barat Sukanda menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.

“Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda,” kata Sukanda, saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9/2024).

Kendati demikian, kata Sukanda, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan, maupun majelis hakim.

“Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan nggak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAPnya dia sendiri,” kata dia.

Baca Juga :  Forkopincam Pebayuran Cek Gudang Logistik, Untuk Pastikan Keamanan Pilkada Serentak

Untuk agenda sidang selanjutnya, kata Sukanda, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa agar menghadirkan penyidik yang memeriksa terdakwa dalam BAP yang disidangkan hari ini.

“Minggu depan itu rencananya menghadirkan penyidik yah, mungkin untuk perbandingan apa yang diungkapkan terdakwa tadi benar apa tidak, jadi hanya sekali lagi yah besok (minggu depan). Setelah itu baru tuntutan,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zaenal Abidin menjelaskan, pihaknya menyayangkan pernyataan terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan.

“Itu namanya memberikan keterangan yang berbelit-belit, dia itu memberikan keterangan seolah-olah orang lain yang berbuat. Padahal dalam pasal 263 itu, yang membuat, yang menyuruh membuat, dan yang menggunakan juga sama sebagai pelaku,” kata Zaenal.

Diketahui, terdakwa Kusumayati dilaporkan atas pemalsuan tanda tangan oleh anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW) dan akta perubahan pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.

Baca Juga :  Komunitas Pemuda Desa Kabupaten Bekasi Dukung BN.Holik Qodratullah Maju di Pilkada 2024

Menyoal pernyataan Kusumayati yang menyangkal hasil BAP dalam sidang, Zaenal mengatakan bahwa, tidak mungkin hasil BAP terdakwa salah, sebab selama dalam pemeriksaan penyidik terdakwa selalu didampingi kuasa hukumnya.

“Dia setiap diperiksa didampingi kuasa hukumnya, kan dibaca dulu (BAP) ditunjukkan ke terdakwa ini sesuai nggak nih, karena penyidik nggak mungkin maksa harus ngaku,” kata Zaenal.

Zaenal juga tak mempersoalkan jika majelis hakim ingin menghadirkan penyidik untuk sidang selanjutnya, justru hal itu bagus untuk perbandingan keterangan guna meyakinkan hakim.

“Iya silakan (memanggil penyidik) coba dikonfrontasi bener nggak penyidiknya, kalau memang benar yah kelar, berarti yang bohong siapa? Tambah berat lagi tuh hukumannya (terdakwa) karena mempersulit persidangan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

RAGAM

Polres Kudus Laksanakan Bhakti Sosial Revitalisasi Situs Budaya Dan Situs Agama Di Kawasan Masjid Serta Makam Sunan Muria

RAGAM

Anggota Fiket Pungsi Polsek Tambelang Melaksanakan Monitoring Kebaktian Rutin di Rumah Ibadah GPdl Immanuel

RAGAM

Komunitas Pemuda Desa Kabupaten Bekasi Dukung BN.Holik Qodratullah Maju di Pilkada 2024

POLRI

Saat Mandi – Mandi Bersama 5 Orang Temanya, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Aliran Sungai Padang

RAGAM

Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Lapas Cilegon Ikuti Friendly Match Tenis di Kanwil Banten

RAGAM

Cegah Perilaku Menyimpang, Kombes Ferry Handoko Berikan Wejangan Personel Lalu Lintas Jajaran Polda Sumsel

RAGAM

Ribuan Nakes Demo Tolak RUU Kesehatan di Gedung DPR