Home / RAGAM

Rabu, 4 September 2024 - 23:47 WIB

Pengacara Stephanie Ragukan Keterangan Terdakwa Kusumayati,Dianggap Berbelit belit

misru Ariyanto - Penulis

Oplus_0

Oplus_0

 

Tribratatv-KARAWANG – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati menyanggal seluruh hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Hal tersebut mengemuka saat terdakwa dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejati Jawa Barat Sukanda menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.

“Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda,” kata Sukanda, saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9/2024).

Kendati demikian, kata Sukanda, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan, maupun majelis hakim.

“Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan nggak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAPnya dia sendiri,” kata dia.

Baca Juga :  Perum Perhutani KPH Malang peduli,berbagi air bersih didesa Gajahrejo

Untuk agenda sidang selanjutnya, kata Sukanda, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa agar menghadirkan penyidik yang memeriksa terdakwa dalam BAP yang disidangkan hari ini.

“Minggu depan itu rencananya menghadirkan penyidik yah, mungkin untuk perbandingan apa yang diungkapkan terdakwa tadi benar apa tidak, jadi hanya sekali lagi yah besok (minggu depan). Setelah itu baru tuntutan,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zaenal Abidin menjelaskan, pihaknya menyayangkan pernyataan terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan.

“Itu namanya memberikan keterangan yang berbelit-belit, dia itu memberikan keterangan seolah-olah orang lain yang berbuat. Padahal dalam pasal 263 itu, yang membuat, yang menyuruh membuat, dan yang menggunakan juga sama sebagai pelaku,” kata Zaenal.

Diketahui, terdakwa Kusumayati dilaporkan atas pemalsuan tanda tangan oleh anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW) dan akta perubahan pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.

Baca Juga :  Bantu Warga Terdampak Kekeringan,Badan Kesehatan dan Penanggulangan Bencana Pemuda Pancasila (BKPB) PP PC Kabupaten Bekasi Gandeng Perumda Tirta Bhagasasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Kecamatan Cibarusah

Menyoal pernyataan Kusumayati yang menyangkal hasil BAP dalam sidang, Zaenal mengatakan bahwa, tidak mungkin hasil BAP terdakwa salah, sebab selama dalam pemeriksaan penyidik terdakwa selalu didampingi kuasa hukumnya.

“Dia setiap diperiksa didampingi kuasa hukumnya, kan dibaca dulu (BAP) ditunjukkan ke terdakwa ini sesuai nggak nih, karena penyidik nggak mungkin maksa harus ngaku,” kata Zaenal.

Zaenal juga tak mempersoalkan jika majelis hakim ingin menghadirkan penyidik untuk sidang selanjutnya, justru hal itu bagus untuk perbandingan keterangan guna meyakinkan hakim.

“Iya silakan (memanggil penyidik) coba dikonfrontasi bener nggak penyidiknya, kalau memang benar yah kelar, berarti yang bohong siapa? Tambah berat lagi tuh hukumannya (terdakwa) karena mempersulit persidangan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

LBH Medan dan KKJ Dampingi Anak Rico Sampurna Pasaribu ke PUSPOM AD

RAGAM

Pendaftaran Basyar – Erlis Sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi , Digadang Ribuan Massa Pendukung

RAGAM

Pengantar Jamaah Gereja di Prigen Meninggal Didalam Kamar Mandi

RAGAM

Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

KRIMINAL

Dituding Langgar HAM di Papua, Ketua Ormas P3AD Malut Angkat Suara Bela TNI

POLRI

Ground Breaking Polsek Menteng, Kapolda Metro Jaya: “Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat”

POLRI

Vondell Sebut Cyprus Bukan dari Keluarga Melainkan Teman AKBP Buddy

RAGAM

PPK Bandar Khalifah Melaksanakan Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Untuk Pemilu Pilkada Tahun 2024