Home / RAGAM

Sabtu, 18 Februari 2023 - 08:39 WIB

Penetapan Perpu Cipta Kerja Sebagai Bentuk Antisipasi Kondisi Global Saat Ini

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Menurut laporan terbaru Bank Dunia, perekonomian global hampir jatuh ke dalam resesi. Menghadapi berbagai kondisi global yang tidak pasti ini, Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.

Salah satu kebijakan tersebut yakni dengan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono mengatakan, dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berupaya dalam mengantisipasi hal tersebut dengan perpu cipta kerja.

Baca Juga :  Ingin Kelurahan Belawan Sicanang Juara Lomba UP2K Sumut, Ny Kahiyang Ayu Pastikan Kesiapannya

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu,” Ujar Prof Nindyo melalui keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).

Perpu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini.

Perpu Cipta Kerja adalah regulasi pemberi kepastian hukum, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui Putusan uji formil No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 tanggal 25-11-2021.

Prof Nindyo mengatakan, penetapan perpu cipta kerja ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi kondisi perekonomian global saat ini.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sebagai Narasumber Pada Diseminasi Hasil Penelitian: Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Perkara Narkotika

“Pemerintah tidak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu Ciptaker, karena justru dampak dari stagflasi global yang sudah nampak di mata kita, pemerintah mengantisipasi hal itu,” katanya.

Lebih lanjut, Penetapan perpu cipta kerja ini merupakan keputusan pemerintah Presiden Joko Widodo berdasarkan realitas dan pertimbangan logis obyektif, sesuai perkembangan global dan nasional dengan tetap berbasis prinsip hukum dan konstitusi.

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu. Alasan akan kegentingan memaksa itu murni sepenuhnya diskresi Presiden,” imbuh Prof Nindyo.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Pencarian Juliantonius Harianja Bocah 8 Tahun yang Tenggelam di Sungai Padang Masih Nihil

RAGAM

Polres Kudus Polda Jateng Memberangkatkan Pemudik Melalui Program “Balik Mudik Gratis” Lebaran Tahun 2023

RAGAM

Pisah Sambut Danramil 11 Pebayuran Kapten CKE Ibrohim Serahkan Tugas Kepada Kapten Inf Sayute Pradodo

RAGAM

Kapolres PALI Apresiasi KRYD, Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

RAGAM

DPP PPNI Sosialisasi CBP-INNA, Fajarina: CBP-INNA Terapkan Standar SNI ISO/IEC 17024

RAGAM

Polisi Imbau Masyarakat Talang Ubi Utamakan Keselamatan Berkendara

RAGAM

Aksi Teror Terjadi di Prabumulih, Mobil Advokat dibakar OTD

POLITIK

Sebut Lembaga Adat Seperti Preman dan Ormas, Fathir: Bupati Subang Dinilai Anak Mami