Filipina – (tribratatv.com) : Bahwa menindaklanjuti arahan Kapolri untuk menindak pelaku TPPO, Atase Polri Indonesia di Manila melakukan pendampingan kegiatan operasi intensif yang digelar oleh Kepolisian Negara Filipina – PNP untuk melakukan penanggulangan kejahatan scamming online.
Pada tanggal 27 Juni 2023, Telah dilaksanakan operasi gabungan dengan National Capital Region Police Office (NCRPO), ACG ( Anti cyber crime group), DI, CIDG PNP, Atase Polri Manila, Atase Polisi Malaysia, dan Atase Polisi Vietnam serta Atase polisi China untuk melaksanaan rescue terhadap fasilitas tempat scamming yang didalamnya melakukan aktifitas Pig Butchering, Online Casino, Telecom Fraud, Cryptocurrency Investment Scam, Shopping Scam dan Romance Scam.
Operasi gabungan di Perusahaan scamming online “Hongtai/Xincuan Network Technology INC” yang berlokasi di Las Pinas Alabang – Metro Manila Filipina, dengan hasil rescue yakni total sebanyak 2.714 orang, terdiri dari:
1.Filipina sebanyak 1.528 orang
2.Cina sebanyak 600 orang
3.Vietnam sebanyak 183 orang
4.Indonesia sebanyak 137 orang
5.Malaysia sebanyak 134 orang
6.Thailand sebanyak 81 orang
7.Taiwan sebanyak 21 orang
8.Nigeria sebanyak 7 orang
9.Singapura sebanyak 5 orang
10.Burma sebanyak 5 orang
11.Yaman sebanyak 4 orang
12.Pakistan sebanyak 2 orang
13.Afrika sebanyak 2 orang
14.India sebanyak 1 orang
15.Somalia sebanyak 1 orang
16.Sudan sebanyak 1 orang
17.Kamerun sebanyak 1 orang
18.Iran sebanyak 1 orang
Bahwa pada operasi gabungan yang dipimpin oleh PBGen Jack L Wanky, DRDO, Kepala Kepolisian NCPRO, DDO, dan ACG dibawah pengawasan PBGen Sidney S Hernia, D, ACG ( Anti cyber crime group). Tim operasi terdiri dari:
1. NCRPO, ( National Capital Region Police Office)
2. ACG, ( Anti cyber crime group)
3. SAF, (Battalion of The Special Action Force).
4. RMFB, (Regional Mobile Force Battalion)
5. IG, ( intelegent Group)
6. WCPC, (Women and Children Protection Center)
7. HPG, (Highway Patrol Group)
8. EOD-K9, (satwa K-9)
9. CES (Communications and Electronics Service)
Bahwa pasal yang dilanggar dalam Ketentuan hukum di Filipina adalah : Pelanggaran bagian 4 (a), (j)(2), dan (j) sehubungan dengan bagian 6 (c) dan (o), sehubungan lebih lanjut dengan bagian 10 (e) R. A No. 9208 atau Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang, sebagaimana telah diubah dengan RA No. 10364 dan diubah lebih lanjut dengan RA No. 11862 sehubungan dengan Bagian 6 RA No. 10175 (Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya tahun 2012).
Selama pelaksanaan kegiatan implementasinya direkam melalui penggunaan Body Worn Camera (BWC) dan Alternative Recording Devices (ARD). Yang digunakan oleh anggota PNP yang terlibat dalam kegiatan Operasi.
Adapun rencana Tindak Lanjut dari PNP, bahwa Semua orang yang diselamatkan akan didokumentasikan, dilakukan penyidikan dan kemungkinan akan dilakukan repatriasi.
Langkah yang telah diambil Atpol yaitu:
1. Melakukan pendataan terhadap seluruh WNI dan Atpol juga berkoordinasi dengan Satgas TPPO Bareskrim Polri dan menerima petunjuk langkah lanjut untuk pendalaman informasi terhadap para WNI yg diamankan, untuk mengidentifikasi apakah sebagai korban TPPO atau sebagai pekerja sukarela yg mendapat dukungan fasilitasi dari perusahaan.
2. Melakukan pengisian formulir TPPO (format dari Bareskrim Polri) oleh para WNI.
3. Atpol Melakukan asistensi terhadap WNI yang berada dalam Fasilitas serta berkoordinasi dengan PNP tentang rencana selanjutnya terhadap para WNI.

Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.