Pringsewu – tribratatv.com : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pemuda, AM (20), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di rumah kerabat pelaku di Pekon Selapan, Kecamatan Pringsewu, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan AM bermula dari laporan ROH (40), warga Kecamatan Pardasuka, yang melaporkan AM telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13), seorang pelajar SMP. Menurut laporan, AM diduga telah menyetubuhi SN berkali-kali sejak tahun 2023 hingga 2025. Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila korban jika korban menolak.
“Korban sempat berupaya menolak dan melawan, namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya korban pasrah,” jelas Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (27/4/2025).
Perbuatan tersebut sering dilakukan di rumah korban saat orang tuanya pergi ke kebun. Korban dan pelaku sebelumnya diketahui menjalin hubungan pacaran. Karena tak tahan, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke polisi.
Dalam pemeriksaan, AM yang belum memiliki pekerjaan mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena tidak mampu menahan nafsu. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.