Home / NARKOBA / POLRI

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:15 WIB

Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi 

Ifan Adiriyanto - Penulis

TribrataTv.com – Kota Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Helen di kejaksaan Negeri Jambi, Senin, 10 Febuari 2025.

Empat tersangka yang dilimpahkan adalah Helen, Diding, Tikui, dan Mafi. Keempatnya merupakan hasil pengungkapan kasus oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.

Tersangka Helen dan Diding dilimpahkan oleh Polda Jambi terkait kasus tindak pidana narkotika, sementara Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI terkait tindak pidana pencucian uang hasil transaksi narkoba yang ditangani Mabes Polri beberapa bulan yang lalu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly, menyatakan setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersangka dan barang bukti, telah diterima oleh jaksa peneliti Kejati Jambi, Helen dan Diding diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Melalui Patroli Dialogis, Polsek Padang Hulu Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Penimbunan BBM

Sementara itu, Tikui dan Mafi diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, serta Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam proses ini, Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Diding, Tikui, dan Mafi ditahan di Lapas Kelas II B Jambi,” jelas Noly.

Setelah pelimpahan berkas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi langsung menyusun surat dakwaan dan bila dinyatakan lengkap akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk persidangan.

Baca Juga :  Polisi Perhatikan Kebutuhan Air Bersih Korban Gempa Cianjur

Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio, dalam berkas perkara itu penyidik juga menitipkan barang bukti sejumlah uang, satu unit rumah dan sebidang tanah di kawasan Muaro Jambi.

“Barang bukti yang kita terima sebidang tanah dan satu unit rumah di Muaro Jambi, dan sejumlah uang. Jika di kalkulasikan Rp 400 juta, untuk rumah itu ditempati oleh Mafi,” tegasnya.

Yoyok menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

(Ifan adirianto)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

ETLE Drone, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng: Lima Menit Terbang 20 Pelanggar Ketahuan

POLRI

Kapal Polisi – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Temukan Jenazah WNA Taiwan Korban Kapal Terbalik di Perairan Pulau Rambut

BHABIN

Polsek Percut Sei Tuan Seser Bantaran Rel Kereta Api Pasar VII Tembung 3 Unit Mesin Ikan Diamankan

POLRI

Kapolda Jateng Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

BHABIN

Ditbinmas Polda Metro Jaya Giat Suling dan serahkan 100 Paket Sembako di mesjid Jami Al barokah

NARKOBA

Dua Kali Masuk Bui, Agus Tertangkap Kembali

POLRI

Komunitas Vespa Lestari Wonogiri Siap Mendukung Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Gubernur Jawa Tengah

POLRI

Polisi Mendistribusikan Bantuan Untuk Para Korban Gemba Bumi di Polres Cianjur