Jakarta – Satreskrim Polres Jakarta Timur bersama Polsek Pulogadung Berhasil amankan Perampokan dengan modus berpura puara sebagai debcolektor yang dikenal dengan istilah Matel (Mata Elang) dengan 3 (tiga) kasus berbeda, kasus pertama terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, depan pintu tol Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur dengan pelaku inisial RJM.
Dalam menjalankan aksinya RJM bersama rekan nya DG yang masih DPO mengunakan modus berpura pura sebagai debcolektor atau matel (Mata Elang), lalu menghentikan korban yang masih di atas motor dengan alasan motor masih cicilan leasing.
RJM dalam keterangannya ke penyidik bahwa aksi dengan modus Depkcolektor tersebut sudah beberapa kali mereka lakukan.
Menurut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Dalam aksinya mereka bekerja sebagai mata elang yang menggunakan cara cara kekerasan.
“Mereka berlaga seperti debt collector dengan alasan bahwa motor korban belum membayar cicilan motor,”ujarnya.
Pada aksi kali ini, korban juga dipukul menggunakan batu konblok oleh pelaku.
“Korban dipukul batu oleh pelaku karena melakukan perlawanan saat kejadian perampokan,”katanya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Keduanya kerap beraksi di kawasan Pulogadung, Duren Sawit, Jatinegara dan Bekasi, dan dalam melakukan aksi mereka berkelompok.
“Tersangka menjual motor hasil kejahatan seharga Rp 2 juta sampai 5 juta, tergantung merek. Tersangka mengaku terhimpit ekonomi sehingga nekat melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka RJM dijerat Pasal 365 KUHP sedangkan rekan pelaku dengan inisial DG masih buron.
Sedangkan kasus kedua dengan modus yang sama dengan berpura pura sebagai debcolektor dilakukan oleh 5 (lima) orang dari kelompok yang berbeda, dan salah satu pelaku berhasil diamankan.
Dalam aksi nya mereka menghentikan korban ke didaerah yang mereka pantau sudah sepi selanjutnya mereka merampas sepeda motor korban tersebut.
Dari lima pelaku, Polisi berhasil amankan salah satu Pelaku inisial PM (23 Tahun).
Kejadian tersebut terjadi di Jl.Pondasi, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 sekitar Jam 9.30 pagi, dan kasus ini mendapatkan perhatian dari Polres Jakarta Timur karena aksi tersebut dilakukan pada saat jam jam sibuk.
Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Menerangkan bahwa para pelaku ini memang lebih memilih kendaran jenis Honda Beat dan menurut keterangan pelaku karena mudah di jual atau mudah laku oleh pendahnya.
“Jadi mereka terputus jaringan antara pengutip atau pencuri pelaku dengan penjual dan pembeli itu terputus mereka, jadi pelaku tidak mengenal pembeli, jadi mengunakan perentara dengan nama penjual, itu modus operandi dan modus penjualnya,”terang Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly.
Untuk kasus ke tiga, Perampokan dengan modus pura pura sebagai Debcolektor terjadi pada hari Jumat, (06/12/2024) sekitar pukul 6 pagi, bertempat di Jl.Kayuputih, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Matraman,Jakarta Timur.
Dengan modus yang sama, pelaku berpura pura seperti Mata Elang, dengan cara menghentikan pengendara sepeda motor dan saat itu melakukan kekerasan, acaman maupun merampas kendaran yang digunakan oleh korban.
Menurut keterangan pelaku inisial DJ ini dia telah sudah 5 (lima) kali melakukan kejahatan tersebut diantara nya di wilayah Jakarta Pusat 2 (dua) kali, Jakarta Timur 2 (dua) kali dan Jakarta Utara (satu) kali.
Sepeda Motor Hasil kejahatan tersebut Pelaku DJ menjual dengan harga bervariasi dari harga 2 Juta sampai dengan harga 5 Juta.
Dalam melakukan aksinya DJ tidak beraksi sendiri namun dengan berkelompok dengan jumlah 6 (enam) orang, sedangkan ke lima pelaku lain masih dalam pengejaran dan dalam perkembangan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah sepeda motor Honda Vario dan Surat Keterangan Leasing.
Modus pelaku DJ ini adalah mejebak korban bahwa korban belum membayar leasing atau menungak pembayaran pada leasing, sehingga korban berhenti selanjutnya melakukan perampasan kendaraan yang dibawa korban.
( Iwan )
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan