Home / KRIMINAL

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:18 WIB

Pelaku Penganiayaan Sadis Di Kudus Dibekuk, Polisi Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Premanisme

Olivia Maharani - Penulis

KUDUS – tribratatv.com : Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Kudus berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di halaman parkir sebuah tempat makan di Kudus. Insiden berdarah itu berlangsung pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 04.40 WIB.

Pelaku diketahui berinisial MGA (22), warga Kecamatan Bae, Kudus. Ia ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Kota Kudus pada Kamis, 8 Mei 2025 setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang baru saja keluar dari sebuah angkringan di selatan pertigaan Jember melihat sekelompok remaja tengah berkelahi. Dengan niat baik, korban mencoba melerai, namun justru menjadi korban kekerasan.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan PMI dan TPPO, Polresta Bandara Soetta Tangkap Satu Tersangka

“Pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk, tiba-tiba menyerang korban menggunakan celurit dan membacok kepalanya. Serangan itu sangat brutal dan menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepala,” jelas AKP Subkhan, Jumat (16/5).

Usai menyerang, pelaku langsung kabur dan sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun petunjuk CCTV di sekitar TKP dan informasi dari masyarakat, keberadaan MGA berhasil diketahui. Tak hanya itu, celurit yang sempat dibuang pelaku juga berhasil ditemukan dan kini dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Atas perbuatannya, MGA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Polres Kudus Berhasil Mengamankan Puluhan Botol Minuman Keras

Dalam pernyataannya, AKP Subkhan juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan negatif seperti mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam yang digunakan untuk tindak kriminalitas.

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan kami toleransi. Kami minta masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan menjauhi kekerasan. Laporkan jika ada gangguan keamanan atau aktivitas mencurigakan. Kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.

Kami berharap, dengan ditangkapnya pelaku, masyarakat dapat kembali merasa aman dan kasus serupa tidak terulang. Polres Kudus berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak ketertiban umum.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Bersama Brimob Polda Sumsel Saat Menangkap Mobil Penyelundup BBM Ilegal

KRIMINAL

Diduga Sekelompok Preman, Halangi Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal

KRIMINAL

Dipukul Tabung Gas, Pencuri Meteran Air Babak Belur dan Pingsan

KRIMINAL

Niat Bersikan lahan, Petugas Gereja Temukan Tas Berisi Bayi

KRIMINAL

Selebgram Lina Mukherjee Tidak Ditahan, Proses Hukum Tetap Berjalan

KRIMINAL

Diduga Pelaku Kasus Cabul, Polres Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku di Riau

KRIMINAL

Polsek Tungkal Ilir Berhasil Amankan Komplotan Pelaku 363

KRIMINAL

Dua Pemuda Asal Kecamatan Wonorejo Di Bekuk Resnarkoba Polres Pasuruan

KRIMINAL

Kasus Pembunuhan Warga Desa TAS, Polres Muba Amankan Pelaku